KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin .
Lelang barang milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).( )
Obyek yang akan dilelang antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000.
Lalu, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000, dan uang jaminan Rp415.000.000.( )
Dan, satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No 1023), tercatat sesuai SHM No 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Untuk pelaksanaan lelang dilakukan penawaran dengan closed bidding pada hari Selasa (26/1). Batas akhir penawaran pada pukul 13.00 WIB. Penetapan pemenang pun setelah batas akhir penawaran.
"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," kata Ali.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Lelang barang milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).( )
Obyek yang akan dilelang antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000.
Lalu, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J Nomor 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000, dan uang jaminan Rp415.000.000.( )
Dan, satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No 1023), tercatat sesuai SHM No 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 (satu miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) dan uang jaminan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Untuk pelaksanaan lelang dilakukan penawaran dengan closed bidding pada hari Selasa (26/1). Batas akhir penawaran pada pukul 13.00 WIB. Penetapan pemenang pun setelah batas akhir penawaran.
"Persyaratan selengkapnya dapat diakses melalui tautan link https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/2011-pengumuman-lelang-barang-rampasan-negara-301220," kata Ali.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(dam)