KPK Lelang Barang Rampasan Milik M Nazaruddin, Ini Daftarnya
Senin, 04 Januari 2021 - 12:17 WIB
loading...
Terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, Muhammad Nazaruddin .
Lelang barang milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).(Baca juga: KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa )
Obyek yang akan dilelang antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000.
Lelang barang milik mantan Bendahara Partai Demokrat itu dilaksanakan sebagai upaya untuk terus memberikan pemasukan kepada negara melalui pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Adapun lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terpidana Muhammad Nazaruddin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).(Baca juga: KPK Terus Dalami Korupsi Bansos, Staf Perusahaan Ini Akan Diperiksa )
Obyek yang akan dilelang antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan, tercatat sesuai SHM Nomor 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000.
Lihat Juga :