Jalan Terjal Anies, Ridwan Kamil, dan Ganjar Menuju Pilpres 2024

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:12 WIB
loading...
Jalan Terjal Anies,...
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Meski kerap masuk lima besar calon presiden 2024 , tiga gubernur yakni Anies Baswedan , Ridwan Kamil , dan Ganjar Pranowo nampaknya harus melalui jalan terjal untuk dapat tiket Pilpres 2024 . Khusus bagi Anies dan Ridwan Kamil, ada aturan UU yang menyebut tidak akan ada pilkada pada 2022 dan 2023 sehingga membuat keduanya 'menganggur' dan terancam kehilangan panggung.

(Baca juga : Sebelum Rakyat Masuk Kerja di Tahun Baru, Vaksin Covid-19 Sudah Ada di 34 Provinsi )

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sementara, Ridwan Kamil mengakhiri tugas gubernur Jawa Barat pada 2023. Pada tahun 2023 pula, Ganjar Pranowo akan mengakhiri masa tugasnya di periode kedua sebagai gubernur Jawa Tengah.

(Baca juga : Menjelang Sakaratul Maut, Khalifah Umar Memanggil Calon Penggantinya )

Soal Anies dan Ridwan Kamil, aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa jadi menghambat laju keduanya menuju Pilpres 2024. Dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.

(Baca juga: Prabowo Tak Boleh Alergi Duetkan Ganjar-Sandi di Pilpres 2024 ).

Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )

Jika tak ada perubahan aturan terkait, tentu saja hal ini membuat Anies dan Ridwan Kamil terancam 'menganggur' dan tak lagi punya panggung politik gratis. Namun, jika ada perubahan aturan yang memungkinkan digelarnya pilkada pada 2022 dan 2023, keduanya berpeluang kembali punya panggung jelang Pilpres 2024 , dengan syarat memenangi pertarungan di pilkada tersebut.

Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari mengatakan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, pada tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak akan ada pilkada. Kata dia, pilkada serentak total baru dilaksanakan November 2024, seusai Pemilu April tahun yang sama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ambon, Poso, dan Aceh...
Ambon, Poso, dan Aceh Tenang, Anies: Di Situ Ada Sidik Jarinya Pak JK
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Ayu Aulia Minta Maaf...
Ayu Aulia Minta Maaf ke Ridwan Kamil dan Roby Kurniawan, Akui Unggahan soal Kehamilan Hanya Halusinasi
Anies Dorong Mahasiswa...
Anies Dorong Mahasiswa Kuasai AI: Itu Asisten, Jangan Jadi Substitute
Rekomendasi
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Mudah Dilakukan, Ini...
Mudah Dilakukan, Ini Cara Melihat Formasi CPNS dan PPPK 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved