Jalan Terjal Anies, Ridwan Kamil, dan Ganjar Menuju Pilpres 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meski kerap masuk lima besar calon presiden 2024 , tiga gubernur yakni Anies Baswedan , Ridwan Kamil , dan Ganjar Pranowo nampaknya harus melalui jalan terjal untuk dapat tiket Pilpres 2024 . Khusus bagi Anies dan Ridwan Kamil, ada aturan UU yang menyebut tidak akan ada pilkada pada 2022 dan 2023 sehingga membuat keduanya 'menganggur' dan terancam kehilangan panggung.
(Baca juga : Sebelum Rakyat Masuk Kerja di Tahun Baru, Vaksin Covid-19 Sudah Ada di 34 Provinsi )
Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sementara, Ridwan Kamil mengakhiri tugas gubernur Jawa Barat pada 2023. Pada tahun 2023 pula, Ganjar Pranowo akan mengakhiri masa tugasnya di periode kedua sebagai gubernur Jawa Tengah.
(Baca juga : Menjelang Sakaratul Maut, Khalifah Umar Memanggil Calon Penggantinya )
Soal Anies dan Ridwan Kamil, aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa jadi menghambat laju keduanya menuju Pilpres 2024. Dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
( ).
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )
Jika tak ada perubahan aturan terkait, tentu saja hal ini membuat Anies dan Ridwan Kamil terancam 'menganggur' dan tak lagi punya panggung politik gratis. Namun, jika ada perubahan aturan yang memungkinkan digelarnya pilkada pada 2022 dan 2023, keduanya berpeluang kembali punya panggung jelang Pilpres 2024 , dengan syarat memenangi pertarungan di pilkada tersebut.
(Baca juga : Sebelum Rakyat Masuk Kerja di Tahun Baru, Vaksin Covid-19 Sudah Ada di 34 Provinsi )
Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sementara, Ridwan Kamil mengakhiri tugas gubernur Jawa Barat pada 2023. Pada tahun 2023 pula, Ganjar Pranowo akan mengakhiri masa tugasnya di periode kedua sebagai gubernur Jawa Tengah.
(Baca juga : Menjelang Sakaratul Maut, Khalifah Umar Memanggil Calon Penggantinya )
Soal Anies dan Ridwan Kamil, aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa jadi menghambat laju keduanya menuju Pilpres 2024. Dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.
( ).
Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.
Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.
(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )
Jika tak ada perubahan aturan terkait, tentu saja hal ini membuat Anies dan Ridwan Kamil terancam 'menganggur' dan tak lagi punya panggung politik gratis. Namun, jika ada perubahan aturan yang memungkinkan digelarnya pilkada pada 2022 dan 2023, keduanya berpeluang kembali punya panggung jelang Pilpres 2024 , dengan syarat memenangi pertarungan di pilkada tersebut.