Jalan Terjal Anies, Ridwan Kamil, dan Ganjar Menuju Pilpres 2024

Jum'at, 01 Januari 2021 - 07:12 WIB
loading...
Jalan Terjal Anies,...
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Meski kerap masuk lima besar calon presiden 2024 , tiga gubernur yakni Anies Baswedan , Ridwan Kamil , dan Ganjar Pranowo nampaknya harus melalui jalan terjal untuk dapat tiket Pilpres 2024 . Khusus bagi Anies dan Ridwan Kamil, ada aturan UU yang menyebut tidak akan ada pilkada pada 2022 dan 2023 sehingga membuat keduanya 'menganggur' dan terancam kehilangan panggung.

(Baca juga : Sebelum Rakyat Masuk Kerja di Tahun Baru, Vaksin Covid-19 Sudah Ada di 34 Provinsi )

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 2022. Sementara, Ridwan Kamil mengakhiri tugas gubernur Jawa Barat pada 2023. Pada tahun 2023 pula, Ganjar Pranowo akan mengakhiri masa tugasnya di periode kedua sebagai gubernur Jawa Tengah.

(Baca juga : Menjelang Sakaratul Maut, Khalifah Umar Memanggil Calon Penggantinya )

Soal Anies dan Ridwan Kamil, aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 bisa jadi menghambat laju keduanya menuju Pilpres 2024. Dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024'.

(Baca juga: Prabowo Tak Boleh Alergi Duetkan Ganjar-Sandi di Pilpres 2024 ).

Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa 'Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Dan, di Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa 'Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

(Baca juga : 5 Fakta Pernikahan Sabina Altynbekova, Mulai Ucapkan Bismillah hingga Rahasiakan Identitas Suami )

Jika tak ada perubahan aturan terkait, tentu saja hal ini membuat Anies dan Ridwan Kamil terancam 'menganggur' dan tak lagi punya panggung politik gratis. Namun, jika ada perubahan aturan yang memungkinkan digelarnya pilkada pada 2022 dan 2023, keduanya berpeluang kembali punya panggung jelang Pilpres 2024 , dengan syarat memenangi pertarungan di pilkada tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
KPK Ungkap Motor Royal...
KPK Ungkap Motor Royal Enfield yang Disita Bukan atas Nama RK dan Tak Ada di LHKPN
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
Rekomendasi
35 Contoh Soal Peluang...
35 Contoh Soal Peluang Empirik SMP Kelas 8, Lengkap Beserta Jawaban dan Pembahasannya
Militer Israel Peringatkan...
Militer Israel Peringatkan Warga Yaman Tinggalkan Daerah Sekitar Bandara Sanaa
Kemenpora Dukung Kejuaraan...
Kemenpora Dukung Kejuaraan Bupati Sumedang Open 2025 untuk Cetak Atlet Bulu Tangkis Berbakat 
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved