Polemik Siswi Nonmuslim Pakai Jilbab, KPAI Minta Aturan Sekolah Diskriminatif Dihapuskan
Rabu, 27 Januari 2021 - 02:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengajak partisipasi orang tua murid untuk memastikan agar anaknya tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Para orangtua bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman dan forum guru.
KPAI sudah berkoordinasi dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dan menggelar pertemuan daring dengan Ombudsman Sumatera Barat dan pihak SMKN 2 Kota Padang untuk memberikan perlindungan terhadap siswi non muslim yang viral karena polemik pemakaian jilbab tersebut.
"KPAI mendorong P2TP2A Kota Padang untuk melakukan home visit ke ananda JCH agar dapat melakukan asesmen psikologi. Tujuannya untuk memastikan apakah ananda mengalami masalah psikologis setelah kasusnya viral. Jika dalam asesmen adalah masalah psikologis dari dampak kasus ini, maka P2TP2A harus memberikan layanan rehabilitasi psikologis pada ananda JCH," ucap dia.
KPAI mendorong Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan ke para pendidik, kepala sekolah serta pengawas sekolah untuk menguatkan nilai-nilai demokrasi, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi HAM.
"Kesadaran dibangun dari pengetahuan dan dikuatkan dengan regulasi-regulasi yang ada, terkait sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik di lingkungan satuan pendidik, mengingat kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang bukanlah kasus pertama di Indonesia," pungkasnya.
KPAI sudah berkoordinasi dengan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung dan menggelar pertemuan daring dengan Ombudsman Sumatera Barat dan pihak SMKN 2 Kota Padang untuk memberikan perlindungan terhadap siswi non muslim yang viral karena polemik pemakaian jilbab tersebut.
"KPAI mendorong P2TP2A Kota Padang untuk melakukan home visit ke ananda JCH agar dapat melakukan asesmen psikologi. Tujuannya untuk memastikan apakah ananda mengalami masalah psikologis setelah kasusnya viral. Jika dalam asesmen adalah masalah psikologis dari dampak kasus ini, maka P2TP2A harus memberikan layanan rehabilitasi psikologis pada ananda JCH," ucap dia.
KPAI mendorong Kemendikbud untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan ke para pendidik, kepala sekolah serta pengawas sekolah untuk menguatkan nilai-nilai demokrasi, persatuan dan kesatuan serta menjunjung tinggi HAM.
"Kesadaran dibangun dari pengetahuan dan dikuatkan dengan regulasi-regulasi yang ada, terkait sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak peserta didik di lingkungan satuan pendidik, mengingat kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang bukanlah kasus pertama di Indonesia," pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :