Ditjen Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada 5.105 Orang Asing
Selasa, 26 Januari 2021 - 18:50 WIB
loading...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/dok Ditjen Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian selama tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke-71 yang digelar Selasa (26/1/2021) secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.
Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.
“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” tutur Menkumham.
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi tindakan administrasi keimigrasian, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Semakin Berbahaya
Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama tahun 2020, yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke-71 yang digelar Selasa (26/1/2021) secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.
Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.
“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” tutur Menkumham.
Dari 5.105 kasus yang dijatuhi tindakan administrasi keimigrasian, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Semakin Berbahaya
Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama tahun 2020, yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.
Lihat Juga :