Ditjen Imigrasi Jatuhkan Sanksi kepada 5.105 Orang Asing

Selasa, 26 Januari 2021 - 18:50 WIB
loading...
Ditjen Imigrasi Jatuhkan...
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto/dok Ditjen Imigrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian kepada 5.105 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian selama tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke-71 yang digelar Selasa (26/1/2021) secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta.

Menkumham memaparkan capaian kinerja Ditjen Imigrasi di tengah masa pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Indonesia, Ditjen Imigrasi telah membentuk 310 Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang terstruktur dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

Timpora merupakan hasil kerja sama dengan seluruh counterparts yang terjalin dengan Imigrasi, di antaranya jajaran pemerintah daerah, instansi penegak hukum, dan instansi vertikal yang ada, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian, telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian, serta 58 kasus pro justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian,” tutur Menkumham.

Dari 5.105 kasus yang dijatuhi tindakan administrasi keimigrasian, jumlah terbanyak merupakan sanksi berupa keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat (detensi) sebanyak 1.745 kasus, deportasi sebanyak 1.582 kasus, dan pencegahan/penangkalan sebanyak 1.102 kasus.

Selain angka penegakan hukum, Menkumham juga menyampaikan capaian pelayanan keimigrasian selama tahun 2020, yaitu penerbitan paspor sebanyak 1.382.313 buku yang didominasi oleh paspor 48 halaman sebanyak 1.245.763 dan paspor elektronik 48 halaman sebanyak 130.682 paspor.

“Perlu juga disampaikan bahwa 8.607 buku paspor di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan eazy passpor (layanan paspor kolektif),” tuturnya.Baca juga: Angka Positif Covid-19 di Tanah Air Tembus 1 Juta Kasus

Untuk penerbitan visa bagi orang asing, Menkumham menjabarkan terdapat 148.311 permohonan yang disetujui hingga visanya diterbitkan. Jumlah ini meliputi penerbitan visa bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan orang asing yang berada di Indonesia namun tidak bisa pulang ke negaranya karena pandemi Covid-19.

Pemberian visa kepada orang asing yang berada di Indonesia (onshore visa) merupakan sebuah inovasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga orang asing yang izin tinggalnya habis bisa mengajukan permohonan visa tanpa perlu meninggalkan Wilayah Indonesia.

“Capaian-capaian yang telah dijabarkan bukan merupakan hal mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangat berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020,” tutur Menkumham disaksikan para petugas imigrasi di seluruh Indonesia yang menyaksikan secara virtual.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)