Kejagung Siapkan 16 Jaksa Khusus Hadapi Persidangan Kasus Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah bersiap untuk menghadapi persidangan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan pihaknya tengah melakukan koordinasi dan konsultasi menjelang digelarnya sidang HRS tersebut. Bahkan, kata dia, Kejagung juga telah menyiapkan tim jaksa secara khusus untuk kasus tersebut.
"Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Fadil menyampaikan pihaknya juga akan sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara Habib Rizieq, sekaligus akan mencari petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri. Sebab, sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di antaranya kasus lahan di Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain berkaitan dengan Habib Rizieq.
Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial
"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," ujar dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyampaikan pihaknya tengah melakukan koordinasi dan konsultasi menjelang digelarnya sidang HRS tersebut. Bahkan, kata dia, Kejagung juga telah menyiapkan tim jaksa secara khusus untuk kasus tersebut.
"Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," kata Fadil dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Fadil menyampaikan pihaknya juga akan sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara Habib Rizieq, sekaligus akan mencari petunjuk dan koordinasi dengan Mabes Polri. Sebab, sejauh ini sudah ada beberapa perkara yang diserahkan Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di antaranya kasus lahan di Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain berkaitan dengan Habib Rizieq.
Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Pencalonan Hakim Agung oleh Komisi Yudisial
"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif. Karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," ujar dia.
(cip)