Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung

Senin, 25 Januari 2021 - 19:10 WIB
loading...
Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bakal menindaklanjuti laporan PTPN VIII terhadap Habib Rizieq Shihab terkait lahan Megamendung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menindaklanjuti laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab soal penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah ditangani. PTPN VIII melaporkan sudah ke Bareskrim tentunya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (25/1(2021).

Rusdi menjelaskan, nantinya penyidik akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. Nantinya, polisi akan mendalami ada atau tidaknya tindak pidana dalam laporan itu. Oleh sebab itu, saat ini penyidik belum menentukan apakah dalam waktu dekat akan memanggil saksi ataupun memeriksa ahli. "Belum masih proses. Tentunya penyidik masih mempelajari semuanya," ujar Rusdi.

Polri Tindaklanjuti Laporan PTPN Terhadap Habib Rizieq Soal Lahan Megamendung


Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Puteranegara
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4139 seconds (0.1#10.140)