Jaksa Agung: Sidang Putusan Jaksa Pinangki Bakal Digelar 1 Februari

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:40 WIB
loading...
Jaksa Agung: Sidang Putusan Jaksa Pinangki Bakal Digelar 1 Februari
Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, sidang putusan Jaksa Pinangki bakal digelar 1 Februari 2021 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 1 Februari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam paparannya di rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Dalam kesempatan itu, Burhanuddin melaporkan data tersebut didapat dari direktorat penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu kasus yang dilaporkannya yakni kasus jaksa Pinangki yang sudah berjalan belakangan ini. Burhanuddin menyampaikan terdakwa Pinangki telah mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan pledoi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Telah dilakukan pembacaan replik, dan dibacakan pada hari Senin, 25 Januari 2021," kata Burhanuddin. Baca juga: Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga

Agenda persidangan selanjutnya, kata dia, majelis hakim PN Jakpus akan menggelar sidang duplik atau mendengar tanggapan terdakwa atau kuasa hukum terdakwa terhadap jawaban JPU di sidang replik kemarin. Setelah itu, barulah terdakwa jaksa Pinangki akan menghadapi sidang putusan yang akan digelar dalam waktu dekat ini. "Pembacaan putusan pada 1 Februari," ujarnya.

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari dituntut empat tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)