Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya
Senin, 25 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan tuntutan mereka dan menolak seluruh pembelaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak nota pembelaan atau pledoi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya.
"Berdasarkan seluruh jawaban kami atas nota pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum di atas, maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
(Baca: Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga)
Sebaliknya JPU, berharap majelis hakim menerima semua tuntutannya kepada Jaksa Pinangki. "Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.
Dalam repliknya, JPU meyakini Pinangki menerima uang USD500.000 sebagai down payment dari Djoko Tjandra. Jaksa juga meyakini seusai mendapatkan uang tersebut Pinangki pun menyerahkan USD50.000 kepada Anita Dewi Kolopaking sebagai legal fee untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Jaksa pun meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD450.000 dengan menukarkan uangnya, membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.
"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy). Dalil penasihat hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata JPU.
"Berdasarkan seluruh jawaban kami atas nota pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum di atas, maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
(Baca: Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga)
Sebaliknya JPU, berharap majelis hakim menerima semua tuntutannya kepada Jaksa Pinangki. "Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.
Dalam repliknya, JPU meyakini Pinangki menerima uang USD500.000 sebagai down payment dari Djoko Tjandra. Jaksa juga meyakini seusai mendapatkan uang tersebut Pinangki pun menyerahkan USD50.000 kepada Anita Dewi Kolopaking sebagai legal fee untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Jaksa pun meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD450.000 dengan menukarkan uangnya, membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.
"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy). Dalil penasihat hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata JPU.
Lihat Juga :