Jawab Pledoi Pinangki, JPU: Kami Mohon Majelis Hakim Menolak Seluruhnya

Senin, 25 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
Jawab Pledoi Pinangki,...
Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengabulkan tuntutan mereka dan menolak seluruh pembelaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak nota pembelaan atau pledoi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan penasihat hukumnya.

"Berdasarkan seluruh jawaban kami atas nota pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum di atas, maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak Pledoi Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

(Baca: Bacakan Pleidoi, Jaksa Pinangki Sebut Perbuatannya Mempermalukan Kejaksaan dan Keluarga)

Sebaliknya JPU, berharap majelis hakim menerima semua tuntutannya kepada Jaksa Pinangki. "Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin tanggal 11 Januari 2021," kata JPU.

Dalam repliknya, JPU meyakini Pinangki menerima uang USD500.000 sebagai down payment dari Djoko Tjandra. Jaksa juga meyakini seusai mendapatkan uang tersebut Pinangki pun menyerahkan USD50.000 kepada Anita Dewi Kolopaking sebagai legal fee untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Jaksa pun meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar USD450.000 dengan menukarkan uangnya, membeli mobil BMW X5, pembayaran kamar hotel di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS serta dokter home care dan sisanya untuk membayar kartu kredit.

"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy). Dalil penasihat hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata JPU.

(Baca: Kasus Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara)

Jaksa juga meyakini, Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," kata JPU.

Dua pekan lalu Jaksa Pinangki dituntut empat tahun penjara dalam kasus ini. Pinangki dinyatakan JPU bersalah menerima suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung. Selain pidana badan, Pinangki juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)