Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian sekertariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara .
Sigit akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos Adi Wahyono. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia
Belum diketahui apa yang akan digali dari pemeriksaan Sigit. Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Baca juga: Broker Bansos Covid-19 Diperiksa, KPK Cecar Aliran Suap ke Dirjen Linjamsos
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada Selasa (12/1/2021) dan mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Selain itu, penyidik juga memanggil Staf Ahli Mensos yang juga kader PDIP Restu Hapsari dan Direktur Utama Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono.
Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara.
Baca Juga: Ladeni Tantangan Turki, Yunani Borong 18 Jet Tempur Prancis
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Jika Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
Sigit akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kemsos Adi Wahyono. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Israel Deportasi Penjahat Seks Malka Leifer ke Australia
Belum diketahui apa yang akan digali dari pemeriksaan Sigit. Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.
Baca juga: Broker Bansos Covid-19 Diperiksa, KPK Cecar Aliran Suap ke Dirjen Linjamsos
Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus pada Selasa (12/1/2021) dan mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.
Selain itu, penyidik juga memanggil Staf Ahli Mensos yang juga kader PDIP Restu Hapsari dan Direktur Utama Hamonangan Sude Rangga Derana Niode. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Adi Wahyono.
Tidak hanya itu, penyidik juga memanggil Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya dan Direktur Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin. Keduanya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara.
Baca Juga: Ladeni Tantangan Turki, Yunani Borong 18 Jet Tempur Prancis
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Jika Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(zik)