MA Ingatkan Seluruh Satker Wajib Setorkan PNBP Tepat Waktu

Senin, 25 Januari 2021 - 19:33 WIB
loading...
MA Ingatkan Seluruh...
MA mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya wajib menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tepat waktu.

Peringatan ini disampaikan Sekretaris MA Hasbi Hasan melalui surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 dengan sifat penting. Surat berperihal Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2021 diteken Hasbi pada 22 Januari 2021. Surat dengan lampiran satu berkas ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan MA, para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di lingkungan MA, para Sekretaris Badna di lingkungan MA, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding lingkungan empat peradilan, dan para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama lingkungan empat peradilan.

Hasbi Hasan menyatakan, surat Nomor: 148/SEK/KU.04.2/1/2021 didasarkan pada dua peraturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kedua, Keputusan Ketua MA Nomor: 57/KMA/SK/III/ 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Berdasarkan dua peraturan tersebut, tutur Hasbi, maka pihaknya menyampaikan kepada seluruh satuan kerja (satker) melaksanakan tertib administrasi pengelolaan PBNP dan mewujudkan tata kelola PNBP yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Tujuannya, kata dia, guna meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi pendapatan PNBP pada tahun anggaran 2021. "Berkenan dengan hal tersebut agar para pengelola PNBP pada satuan kerja dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya," ungkap Hasbi seperti tertuang di dalam surat, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Dia membeberkan, ada 19 tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pengelola PNBP di setiap satker. Satu, setiap satuan kerja harus memiliki bendahara penerimaan sebagai pengelola PBNP serta setiap bendahara penerimaan wajib user name dan password pada aplikasi Sistem Informasi Mahkamah Agung RI (SIMARI) online.

Dua, jika pada satker terjadi pergantian atau perubahan bendahara penerimaan, maka bendahara penerimaan pengganti wajib mendaftarkan diri dalam aplikasi PNBP di SIMARI online. Pendaftaran tersebut, ujar Hasbi, dengan melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara penerimaan. "Tiga, satuan kerja wajib menyetorkan PNBP-nya tepat waktu, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/ 2019," tegasnya.

Empat, bendahara penerimaan satker wajib menginput atau mencatat seluruh transaksi penerimaan dan penyetoran PNBP baik PNBP umum maupun PNBP fungsional dari Januari hingga Desember 2021 ke dalam aplikasi SIMARI online. Lima, pastikan seluruh PNBP pada aplikasi SIMARI online harus sama dengan data pada aplikas Span/e-rekon/SAIBA. "Enam, bendahara satuan kerja wajib melakukan rekonsiliasi internal dengan petugas kasir dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi Internal (BAR Internal)," kata Hasbi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
DPR Soroti Pengelolaan...
DPR Soroti Pengelolaan PPKGBK: Kelola Aset Ratusan Triliun tapi Setoran ke Negara Kecil
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara
Rekomendasi
7.000 Hektare Lahan...
7.000 Hektare Lahan TNBBS Dijadikan Perkebunan, 4.517 Orang Huni Kawasan Konservasi Hutan
Saling Silang AS-China...
Saling Silang AS-China Soal Tarif, Rupiah Terguncang ke Rp16.855
Laba UNVR Melonjak 245%,...
Laba UNVR Melonjak 245%, Unilever PLC Optimistis Bisnis di Indonesia Pulih
Berita Terkini
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
6 menit yang lalu
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
18 menit yang lalu
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
32 menit yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
50 menit yang lalu
Kornas Kawan Indonesia...
Kornas Kawan Indonesia Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Orang Tamak Dalam Program MBG
56 menit yang lalu
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
1 jam yang lalu
Infografis
Senjata yang Mampu Lumpuhkan...
Senjata yang Mampu Lumpuhkan Seluruh Negara NATO, Termasuk AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved