PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq terkait Penyerobotan Tanah di Megamendung Bogor

Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
PTPN VIII Laporkan Habib...
Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT PTPN VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII . Habib Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah , Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang jelas kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, Sabtu (23/1/2021).

Dia menegaskan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga melaporkan 250 orang lainnya. Mereka adalah pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren tersebut. "Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kita laporkan secara hukum," katanya.



Ikbar berharap dengan laporan ini 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan di pesantren itu. Sebelumnya, dia mengaku telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Baca Juga: Menelisik 'Panggung Belakang' Risma yang Dinilai Bikin Gerah Elit Politik

"Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut," ucap Ikbar.

Dia menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana," ujarnya.



Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2021. Terlapor tertulis dalam laporan polisi ini, yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Baca Juga: Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan terkait Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)