Putusan PK MA Loloskan PT Trakindo Utama dari Pajak Rp397,61 Miliar
Senin, 25 Januari 2021 - 18:01 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)
Tetapi majelis hakim agung PK tidak dapat membenarkan alasan-alasan Dirjen Pajak PK soal koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat PT Trakindo Januari 2015 tersebut.
Baca juga : Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
Tetapi majelis hakim agung PK tidak dapat membenarkan alasan-alasan Dirjen Pajak PK soal koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat PT Trakindo Januari 2015 tersebut.
Baca juga : Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan
"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(muh)
Lihat Juga :