Putusan PK MA Loloskan PT Trakindo Utama dari Pajak Rp397,61 Miliar

Senin, 25 Januari 2021 - 18:01 WIB
loading...
Putusan PK MA Loloskan...
MA membebaskan PT Trakindo Utama dari sisa kekurangan bayar pajak penjualan alat berat pada 2015 yang diklaim Dirjen Pajak. Foto/trakindo.co.id
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meloloskan PT Trakindo Utama dari pengenaan pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat pada Januari 2015 sebesar Rp397.613.475.519. Hal ini termaktub dalam salinan putusan peninjauan kembali (PK) Nomor: 2433/B/PK/Pjk/2020 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Jumat, 14 Agustus 2020.

PK diajukan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan pada 25 Oktober 2019 menyikapi putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-114478.11/2015/PP/M.XIIA pada 22 Juli 2019. Kontra memori PK disampaikan PT Trakindo Utama pada 4 Desember 2019.

(Baca: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali ke MA)

Majelis hakim agung PK yang dipimpin Yulius dengan anggota M Hary Djatmiko dan Yosran berpendapat alasan-alasan PK yang diajukan Dirjen Pajak tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar.

Dalam putusannya, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Trakindo Utama atas terhadap Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00469/KEB/WPJ.19/2017 pada 18 April 2017. Dirjen Pajak menetapkan kekurangan bayar pajak penjualan alat berat sebesar Rp397.613.475.519. Pengadilan pajak sebaliknya memutuskan pajak yang masih harus dibayar Trakindo menjadi nihil.

(Baca: Keok Lawan 3 Warga, Pemprov DKI Diperintahkan MA Bayar Ganti Rugi Rp1,2 Miliar)

Tetapi majelis hakim agung PK tidak dapat membenarkan alasan-alasan Dirjen Pajak PK soal koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat PT Trakindo Januari 2015 tersebut.

Baca juga : Komisi III Ungkap Lobi-lobi Calon Hakim Agung Menjelang Uji Kelayakan

"Mengadili, satu, menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000," tegas Ketua Majelis Hakim Agung PK Yulius saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
Rekomendasi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved