Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Senin, 25 Januari 2021 - 14:16 WIB
loading...
A A A
Fasilitas itu antara lain yaitu pada 8-10 Juni 2011 terdapat pemesanan untuk 8 kamar Villa, di Bvlgary Hotel Bali yang salah satu pemesan adalah atas nama Hadinoto Soedigno yang menempati Villa No.030, dengan invoice untuk villa yang ditempati Terdakwa sebesar Rp7.734.623, dimana keseluruhan invoice pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi.

Lalu pada 11 Juni 2011, terdakwa, Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo, dan Agus Wahjudo melakukan makan siang bersama di Hotel Bvlgari Bali. Setelah itu, terdakwa, Emirsyah, Soetikno, Agus kembali ke Jakarta dengan menaiki pesawat yang disewa oleh PT. Mugi Rekso Abadi. Besaran biaya yangdikeluarkan oleh PT. Mugi Rekso Abadi untuk pembayaran sewa pesawat tersebut sebesar USD4.200

Selanjutnya pada 16-19 September 2011 terdapat pemesanan one bedroom villa atas nama Hadinoto di Four Seasons Hotel Jimbaran, dengan nomor konfirmasi 2967048. Adapun pembayaran dilakukan oleh PT. Mugi Rekso Abadi dan diterima oleh Four Seasons Hotel 3 Oktober 2011 sebesar Rp.17.570.063 ke rekening Bank Mandiri Nusa Dua 1450093095905 a.n Four Seasons Resort.

Dan pada 11 Mei 2013, Soetikno Soedarjo melalui PT. Mugi Rekso Abadi melakukan pembayaran atas makan malam bersama di restoran Four Seasons Hotels Bali yang dilakukan oleh terdakwa, Emirsyah dan Soetikno sebesar Rp.9.507.575.

Atas perbuatannya, Hadinoto diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved