China Bolehkan Penjaga Pantai Tembak Kapal Asing, Indonesia Wajib Protes
Minggu, 24 Januari 2021 - 21:25 WIB
loading...
A
A
A
Bila UU yang baru saja diterbitkan oleh Pemerintah China digunakan oleh penjaga pantai China maka hal ini berpotensi terjadi penggunaan kekerasan di Natuna Utara. “Hal ini mengingat berdasarkan UU tersebut tidak hanya diberlakukan di wilayah kedaulatan tetapi juga di wilayah hak berdaulat,” tegasnya.
(Baca: 6 WNI yang Jadi ABK di Kapal Ikan RRT Dijemput Kemenlu di Perairan Batam)
Kedua, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Terakhir, Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar. “Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional. Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas,” ujar dia. R ratna purnama
(Baca: 6 WNI yang Jadi ABK di Kapal Ikan RRT Dijemput Kemenlu di Perairan Batam)
Kedua, UU tersebut berpotensi digunakan oleh penjaga pantai China ketika berhadap-hadapan dengan kapal-kapal otoritas dari negara-negara yang memilki sengketa wilayah dengan China, seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Terakhir, Laut China Selatan akan menjadi poros penggunaan kekerasan antar negara besar. “Amerika Serikat dengan negara sekutunya tentu tidak akan membiarkan penjaga pantai China untuk menggunakan kekerasan, terlebih di jalur-jalur navigasi internasional. Semua ini akan berujung pada situasi perang dingin di Laut China Selatan berubah menjadi perang panas,” ujar dia. R ratna purnama
(muh)
Lihat Juga :