PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq terkait Penyerobotan Tanah di Megamendung Bogor
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Menelisik 'Panggung Belakang' Risma yang Dinilai Bikin Gerah Elit Politik
"Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut," ucap Ikbar.
Dia menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2021. Terlapor tertulis dalam laporan polisi ini, yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
"Beberapa pihak yang belum kita laporkan mungkin bisa menyerahkan secara cuma-cuma terkait dengan menindaklanjuti dari somasi yang telah kita sampaikan, sebelum kita berlanjut terhadap hal yang lain atau pihak-pihak lain yang ada di lokasi tersebut," ucap Ikbar.
Dia menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kita tetap berpegang kepada hukum, kita berlindung di sana," ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2021. Terlapor tertulis dalam laporan polisi ini, yakni Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama atau ustaz dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Lihat Juga :