PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq terkait Penyerobotan Tanah di Megamendung Bogor
Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Daftar Militer Terkuat Dunia 2021: Indonesia Ungguli Israel dan Saudi
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan terkait Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan terkait Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan; Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang; Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin; Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah; Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
(abd)
Lihat Juga :