PKS: Pemerintah Harus Beri Tenggat Waktu China Tuntaskan Kasus ABK Indonesia
Jum'at, 15 Mei 2020 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Indonesia, karena telah melakukan pelaporan kasus tersebut ke Dewan HAM PBB sebagai bentuk protes keras. Akan tetapi, upaya mengawal pelaporan itu harus dilakukan karena China jelas memiliki pengaruh besar di PBB.
"Laporan ini harus dikawal, karena apa? China ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa. Sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," ungkapnya.
Kemudian yang ketiga kata Riyono, segera lakukan ratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABK-nya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.
"Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," tegas Riyono.
Adapun lemahnya perlindungan terhadap ABK Indonesia dikonfirmasi oleh Program Manager Union Migrant Indonesia (Unimig) Indonesia, Yeherina Gusman. Banyak pekerja migran khususnya ABK yang tidak dikaver asuransi sedangkan pekerjaan mereka sangat berisiko tinggi.
"Laporan ini harus dikawal, karena apa? China ini adalah kekuatan ekonomi dunia. Di tengah pandemi Covid-19 juga mereka masih memiliki kekuatan jalur internasional yang luar biasa. Sehingga jangan sampai laporan tersebut hanya sekadar administratif oleh Pemerintah Indonesia, kemudian tidak berujung pada penyelesaian yang berkeadilan," ungkapnya.
Kemudian yang ketiga kata Riyono, segera lakukan ratifikasi ILO 188 agar Indonesia memiliki hukum internasional dalam melindungi ABK-nya terlebih melihat kondisi seperti ini terus terjadi secara berulang.
"Jika semua langkah di atas dalam jangka pendek tidak membuahkan hasil, kami berharap ada moratorium. Pengentian pengiriman tenaga kerja di sektor perikanan kelautan untuk sementara agar para ABK terhindar dari perbudakan dan kejahatan kapal-kapal asing," tegas Riyono.
Adapun lemahnya perlindungan terhadap ABK Indonesia dikonfirmasi oleh Program Manager Union Migrant Indonesia (Unimig) Indonesia, Yeherina Gusman. Banyak pekerja migran khususnya ABK yang tidak dikaver asuransi sedangkan pekerjaan mereka sangat berisiko tinggi.
Lihat Juga :