Penjelasan Kemenkes Vaksinasi Corona Perlu Dilakukan Secara Massal

Jum'at, 22 Januari 2021 - 20:29 WIB
loading...
Penjelasan Kemenkes...
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi pun mengatakan, bahwa dalam program vaksinasi Corona saat ini menggunakan prinsip massal. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi pun mengatakan dalam program vaksinasi Covid-19 (virus Corona) saat ini menggunakan prinsip massal. Lalu, apa maksudnya?

(Baca juga: Covid yang Menyebar Cepat Bisa Menghindari Respons Imun dari Vaksin Corona)

"Prinsipnya ini, mengapa kita melakukan vaksinasi secara massal? Kalau kita hanya memberikan vaksinasi ini sebagai bagian dari vaksinasi rutin, maka tentunya apa yang kita harapkan atau yang selama ini kita dengarkan bahwa vaksinasi ini akan menimbulkan kekebalan kelompok tidak terjadi," jelas Nadia dalam keterangannya saat diskusi secara virtual, Jumat (22/1/2021).

(Baca juga: Ilmuwan Oxford Bersiap Produksi Vaksin untuk Varian Baru Virus Corona)

Sementara itu Nadia menjelaskan, meskipun saat ini masih menggunakan prinsip vaksinasi massal, kedepan akan dilakukan seperti vaksinasi rutin lainnya.

(Baca juga: Joe Biden Dilantik, Puan Maharani Berharap Dunia Bersatu Lawan Corona)

"Jadi skenario yang pada saat ini di mana kita baru mulai menggunakan sedikit sekali vaksin ataupun baru memulai program vaksinasi. Kemudian di skenario kedua kemudian vaksinasi ini sifatnya vaksinasi rutin. Jadi bukan vaksinasi massal dan secara nasional yang seperti kita lakukan seperti saat ini," katanya.

Nadia mengatakan, dalam program vaksinasi massal ini juga ada hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dimana hak warga negara adalah mendapatkan vaksin, serta haknya untuk sehat.

"Skema yang sekarang kita jalani adalah pilihan untuk melakukan vaksinasi secara massal. Tentunya di sini ada hak dan kewajiban di mana sebagai warga negara haknya untuk mendapatkan vaksin, haknya untuk sehat," ungkapnya.

Sementara itu sambung Nadia, kewajiban yang harus dilakukan adalah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka keluar dari pandemi Corona.

"Kewajiban sebagai warga negara tentunya adalah kewajiban untuk bersama-sama mengikuti tentunya adalah apa yang sudah diterapkan oleh pemerintah dalam rangka kita secara bersama keluar dari situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Kewajiban lain yang harus dilakukan di masa pandemi Corona ini kata dia, adalah memberikan jaminan agar kita tidak menularkan penyakit bagi warga negara lain. "Dan kewajiban kita juga sebagai warga negara adalah untuk memberikan jaminan bahwa kita tidak menjadi penular penyakit bagi warga negara lainnya," ungkap Nadia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)