Penuhi Kebutuhan di Tengah Pandemi, Kemenkes: Nakes Belum Punya STR Bisa Praktik
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:35 WIB
loading...
A
A
A
"Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi," ujar Kadir.
"Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40%," jelas Kadir.
Selain itu Kadir menegaskan, jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta. "Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia," tegasnya.
"Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40%," jelas Kadir.
Selain itu Kadir menegaskan, jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta. "Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia," tegasnya.
(maf)
Lihat Juga :