Penuhi Kebutuhan di Tengah Pandemi, Kemenkes: Nakes Belum Punya STR Bisa Praktik

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:35 WIB
loading...
Penuhi Kebutuhan di...
Kemenkes mengatakan, kebutuhan SDM untuk tenaga kesehatan semakin bertambah seiring jumlah pasien positif Corona yang dirawat di rumah sakit juga bertambah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir mengatakan, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk tenaga kesehatan ( nakes ) semakin bertambah seiring jumlah pasien positif virus Corona (Covid-19) yang dirawat di rumah sakit juga bertambah.

(Baca juga: Covid yang Menyebar Cepat Bisa Menghindari Respons Imun dari Vaksin Corona)

Kadir mengatakan untuk memenuhi kebutuhan ini Kemenkes memberikan relaksasi bagi nakes khususnya perawat yang baru lulus untuk bisa segera bekerja dan direkrut untuk tangani pasien Corona. Sehingga, para nakes yang baru lulus bisa langsung bekerja tanpa perlu memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai izin praktik khusus di masa pandemi Covid-19.

(Baca juga: Ilmuwan Oxford Bersiap Produksi Vaksin untuk Varian Baru Virus Corona)

"Penambahan SDM kesehatan ini ternyata kebutuhannya sangat tinggi. Dan SDM kesehatan yang tersedia tidak mencukupi. Oleh karena itu Pak Menkes mengeluarkan surat edaran untuk relaksasi bagi tenaga kesehatan yang baru tamat tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai perawat karena belum punya STR untuk praktik, diberikan relaksasi bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR, khusus dalam kondisi Covid-19," tegas Kadir dalam diskusi secara virtual, Jumat (22/1/2021).

(Baca juga: Joe Biden Dilantik, Puan Maharani Berharap Dunia Bersatu Lawan Corona)

Kadir pun menjelaskan, para tenaga kesehatan yang direkrut juga harus mengetahui tentang penanganan pasien Corona. Serta didampingi oleh para senior di tempat para nakes akan ditempatkan.

"Di rumah sakit sesuai dengan manajemen SDM, yang ditempatkan di ruang perawatan Covid-19 adalah perawat senior yang sudah lama bekerja di rumah sakit. Perawat yang kita rekrut ini akan ditempatkan di ruang perawatan biasa, dan itupun dengan pendampingan dengan para senior," jelas Kadir.

Namun demikian, Kadir menegaskan pelayanan pasien harus tetap terjamin serta keselamatan pasien menjadi nomor satu. "Kita tetap akan jamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien," katanya.

Selain itu Kadir mengatakan, sebagai antisipasi over capacity tempat tidur di rumah sakit, Kemenkes melalui Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran No. HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

"Isinya adalah meminta seluruh rumah sakit di seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur. Misalnya dengan cara bahwa semua rumah sakit itu dapat mengkonversi. Sehingga, jika ada rumah sakit yang tidak dapat menambah, maka bisa dengan mengkonversi," ujar Kadir.

"Artinya apa? Tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang dulunya digunakan untuk layanan non Covid-19, sekarang itu dialihkan menjadi tempat tidur untuk layanan Covid-19. Dalam hal ini daerah yang berada di zona merah maka diharapkan kenaikannya bisa 40%," jelas Kadir.

Selain itu Kadir menegaskan, jika surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk rumah sakit swasta. "Semua berlaku untuk rumah sakit baik itu daerah, umum daerah, TNI/Polri, rumah sakit BUMN, dan semua rumah sakit swasta di Indonesia," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 190, Meninggal 5 Orang
Ratusan Tenaga Kesehatan...
Ratusan Tenaga Kesehatan Bersinergi, Dorong Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Sidang Cerai Wardatina...
Sidang Cerai Wardatina Mawa Masuk Tahap Akhir, Ayah Insanul Fahmi Beri Kesaksian
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Berita Terkini
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved