Suap Perkara MA, Dirut PT MIT Didakwa Beri Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar

Jum'at, 22 Januari 2021 - 13:28 WIB
loading...
Suap Perkara MA, Dirut...
Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto didakwa menyuap mantan sekretaris MA Nurhadi lewat menantunya sebesar Rp45 miliar. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto didakwa telah menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebesar Rp45 miliar.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono," ujar kaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).

(Baca: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug)

Suap itu dimaksudkan agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Kedua perusahaan ini terlibat gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan 26.800 m2 di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

"Dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT," kata jaksa KPK.

Suap Perkara MA, Dirut PT MIT Didakwa Beri Nurhadi dan Menantunya Rp45 Miliar


Jaksa KPK menjelaskan bahwa sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, Terdakwa selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) mempunyai permasalahan hukum dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Hal itu terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara serta gugatan perdata melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

"Selanjutnya Terdakwa menghubungi Nurhadi melalui Rezky Herbiyono untuk mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut," kata Jaksa KPK.

(Baca: Dianggap Merintangi Penyidikan Kasus Suap di MA, KPK Panggil Istri Nurhadi)

Atas permohonan Hiendra kemudian Nurhadi dalam jabatannya selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang mempunyai kewenangan diantaranya melakukan pembinaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum tersebut.

Jaksa menjerat Hiendra dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan, Hiendra juga diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Timnas Indonesia Tundukkan...
Timnas Indonesia Tundukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved