Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:26 WIB
loading...
Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug
Tim penyidik KPK menelisik penyewaan rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan kepada mantan staf Ahli Kemenpan RB Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penyewaan rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan kepada mantan staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Tin dimintai keterangannya mengenai rumah yang menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Tin Zuraida telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA, Ferdy Yusman yang merupakan orang dekat Rezky Herbiono pada Selasa, 19 Januari 2021. "Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug,Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi disaat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021).

Tim penyidik juga mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta Francesco Xavier Kolly Mally. Francesco akan diperiksa pada Senin, 25 Januari 2021 mendatang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Sebagai informasi, Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. Raka Dwi Novianto
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)