Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug

Rabu, 20 Januari 2021 - 10:26 WIB
loading...
Kasus Istri Nurhadi,...
Tim penyidik KPK menelisik penyewaan rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan kepada mantan staf Ahli Kemenpan RB Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik penyewaan rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan kepada mantan staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi. Tin dimintai keterangannya mengenai rumah yang menjadi tempat persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Tin Zuraida telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA, Ferdy Yusman yang merupakan orang dekat Rezky Herbiono pada Selasa, 19 Januari 2021. "Tin Zuraida didalami pengetahuannya mengenai proses penyewaan rumah yang berlokasi di Kawasan Simprug,Jaksel yang diduga turut ditempati oleh saksi disaat Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam status DPO KPK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Dianggap Merintangi Penyidikan Kasus Suap di MA, KPK Panggil Istri Nurhadi

Tim penyidik juga mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap seorang karyawan swasta Francesco Xavier Kolly Mally. Francesco akan diperiksa pada Senin, 25 Januari 2021 mendatang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Sebagai informasi, Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi. Baca juga: KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk

Atas perbuatannya, Fredy Yusman (FY) disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan. "Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
BMW iX xDrive45, Kemewahan...
BMW iX xDrive45, Kemewahan Sunyi Seharga Rp2,6 Miliar
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved