Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020
Kamis, 21 Januari 2021 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
"Dan beberapa kasus kriminalisasi yang muncul adalah karena dilaporkan menggunakan pasal di UU ITE. Menggunakan pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian," ujar dia.
(Baca:LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law)
Merujuk data yang dipaparkan LBH Pers, berikut rincian lengkap bentuk kekerasan terhadap jurnalis ;
1. Penganiayaan : 24
2. Serangan digital : 12
3. Pemaksaan/penghapusan : 22
4. Perampasan/pengrusakan : 23
5. Kriminalisasi : 10
6. Gugatan perdata : 1
7. Intimidasi/kekerasan verbal : 51
8. Ancaman : 12
9. Penghalangan kerja : 14
10. Penangkapan : 19
(Baca:LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law)
Merujuk data yang dipaparkan LBH Pers, berikut rincian lengkap bentuk kekerasan terhadap jurnalis ;
1. Penganiayaan : 24
2. Serangan digital : 12
3. Pemaksaan/penghapusan : 22
4. Perampasan/pengrusakan : 23
5. Kriminalisasi : 10
6. Gugatan perdata : 1
7. Intimidasi/kekerasan verbal : 51
8. Ancaman : 12
9. Penghalangan kerja : 14
10. Penangkapan : 19
(muh)
Lihat Juga :