PKS Pertanyakan Motif Lahirnya Perpres Pencegahan Ekstremisme
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
Sukamta mengkhawatirkan ada masalah pada pelaksanaan teknis. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang peristiwa ekstremisme yang diduga dilakukan orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu kepada kepolisian.
Menurutnya, tafsir dari aparat keamanan nantinya bersifat subjektif. Dia menegaskan jika pemerintah serius mau memberantas terorisme, gunakan UU Terorisme.
"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan, kelompok pemberontak dan makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme. Namun, hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa," tuturnya.
Baca juga: Soal Perpres Pemolisian Masyarakat, Putri Gus Dur: Ini Jelas Langkah Maju
Dia menyatakan PKS menentang ekstremisme, kekerasan, dan terorisme. Sukamta menerangkan partai mendorong pemahaman dan tindakan yang tawasuth atau moderat, pertengahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, tafsir dari aparat keamanan nantinya bersifat subjektif. Dia menegaskan jika pemerintah serius mau memberantas terorisme, gunakan UU Terorisme.
"Selama ini UU Terorisme hanya dipergunakan untuk mengadili pelaku teroris dengan baju agama Islam. Sedangkan, kelompok pemberontak dan makar di Papua tak pernah ditangani layaknya kasus terorisme. Namun, hanya ditangani seperti kelompok kriminal bersenjata biasa," tuturnya.
Baca juga: Soal Perpres Pemolisian Masyarakat, Putri Gus Dur: Ini Jelas Langkah Maju
Dia menyatakan PKS menentang ekstremisme, kekerasan, dan terorisme. Sukamta menerangkan partai mendorong pemahaman dan tindakan yang tawasuth atau moderat, pertengahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lihat Juga :