PKS Pertanyakan Motif Lahirnya Perpres Pencegahan Ekstremisme
Kamis, 21 Januari 2021 - 07:16 WIB
loading...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta mempertanyakan lahirnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan lahirnya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme .
"Apa motif pemerintah melahirkan perpres ekstremisme ini? Padahal sudah ada Undang-Undang (UU) Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, Kamis (21/1/2021).
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan tujuan beleid ini, apakah menyasar pencegahan tindakan terorisme atau ada motif lain. Dia menerangkan ada multitafsir mengenai ekstremisme.
Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme
"Tafsir ekstremisme versi pemerintah ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya," ujar doktor lulusan Inggris itu.
"Apa motif pemerintah melahirkan perpres ekstremisme ini? Padahal sudah ada Undang-Undang (UU) Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, Kamis (21/1/2021).
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan tujuan beleid ini, apakah menyasar pencegahan tindakan terorisme atau ada motif lain. Dia menerangkan ada multitafsir mengenai ekstremisme.
Baca juga: Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme
"Tafsir ekstremisme versi pemerintah ini berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya," ujar doktor lulusan Inggris itu.
Lihat Juga :