Koalisi Masyarakat Sipil: Somasi Gubernur Kalsel Citra Buruk Respons Pejabat Publik
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:33 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, kritik terhadap Gubernur Kalsel harus dikaitkan dengan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Isnur menggariskan kondisi lingkungan di Kalsel memang menjadi sorotan. Menurut catatan Walhi Kalimantan Selatan, 50% dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta Ha sudah dibebani oleh izin tambang. Dari angka itu, 33% dibebani oleh izin perkebunan sawit dan 17% untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).
"Dalam provinsi yang sama, Walhi Kalimantan Selatan juga mencatat terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi," imbuhnya.
Dia mengungkapkan dengan kondisi ini maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalsel dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari beliau sebagai pejabat publik. Atas dasar itu, sulit juga untuk tidak melihat somasi dari tim kuasa hukum bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi dan berpendapat dari warga negara. Baca juga: Deforestasi Disebut Penyebab Banjir Kalsel, Moeldoko: Presiden Jokowi Tak Obral Izin
Atas dasar itu, Isnur membeberkan, maka Koalisi meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melakukan tiga langkah. Satu, mencabut somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum beliau dan menginformasikan hal tersebut kepada publik. Dua, memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia di provinsinya, terlebih dalam kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi.
"Tiga, memprioritaskan langkah-langkah merespons bencana untuk memastikan pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan upaya pemulihan untuk kesejahteraan warganya berjalan dengan baik," tutup Isnur.
Isnur menggariskan kondisi lingkungan di Kalsel memang menjadi sorotan. Menurut catatan Walhi Kalimantan Selatan, 50% dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta Ha sudah dibebani oleh izin tambang. Dari angka itu, 33% dibebani oleh izin perkebunan sawit dan 17% untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).
"Dalam provinsi yang sama, Walhi Kalimantan Selatan juga mencatat terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batu bara, sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi," imbuhnya.
Dia mengungkapkan dengan kondisi ini maka sulit memisahkan kritik terhadap Gubernur Kalsel dengan kondisi lingkungan yang sedikit banyak juga merupakan tanggung jawab dari beliau sebagai pejabat publik. Atas dasar itu, sulit juga untuk tidak melihat somasi dari tim kuasa hukum bukan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan bereskpresi dan berpendapat dari warga negara. Baca juga: Deforestasi Disebut Penyebab Banjir Kalsel, Moeldoko: Presiden Jokowi Tak Obral Izin
Atas dasar itu, Isnur membeberkan, maka Koalisi meminta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melakukan tiga langkah. Satu, mencabut somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum beliau dan menginformasikan hal tersebut kepada publik. Dua, memprioritaskan penanganan terhadap kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas manusia di provinsinya, terlebih dalam kondisi bencana banjir yang sedang dihadapi.
"Tiga, memprioritaskan langkah-langkah merespons bencana untuk memastikan pendataan penduduk, distribusi bantuan sosial dan upaya pemulihan untuk kesejahteraan warganya berjalan dengan baik," tutup Isnur.
(kri)
Lihat Juga :