Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Rabu, 20 Januari 2021 - 16:16 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021). Foto/Raka DN
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono . Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021).
"Kita tunda sidang ini untuk pemeriksaan saksi berikutnya hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pagi," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Alasan sidang lanjutan ini ditunda karena, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono masih terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK seusai ditanya Majelis Hakim. "Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) tidak hadir masih sakit?" tanya Majelis Hakim.
Baca juga: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug
"Bahwa untuk terdakwa Rezky Herbiyono masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok ditest Swab PCR dan hasilnya kita belum tahu," ujar Jaksa KPK.
Kuasa hukum Nurhadi sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1/2021) depan. Namun, karena masih banyaknya saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut pada KPK, sidang dimajukan menjadi Rabu (27/1/2021).
"Mohon pengertiannya dengan pertimbangan terbatasnya waktu dan jumlah saksi yang kita periksa membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga pemeriksaan berikutnya tidak kita tunda hari Jumat tapi kita tunda hari Rabu tanggal 27," kata Majelis Hakim.
"Kita tunda sidang ini untuk pemeriksaan saksi berikutnya hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pagi," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Alasan sidang lanjutan ini ditunda karena, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono masih terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK seusai ditanya Majelis Hakim. "Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) tidak hadir masih sakit?" tanya Majelis Hakim.
Baca juga: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug
"Bahwa untuk terdakwa Rezky Herbiyono masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok ditest Swab PCR dan hasilnya kita belum tahu," ujar Jaksa KPK.
Kuasa hukum Nurhadi sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1/2021) depan. Namun, karena masih banyaknya saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut pada KPK, sidang dimajukan menjadi Rabu (27/1/2021).
"Mohon pengertiannya dengan pertimbangan terbatasnya waktu dan jumlah saksi yang kita periksa membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga pemeriksaan berikutnya tidak kita tunda hari Jumat tapi kita tunda hari Rabu tanggal 27," kata Majelis Hakim.
Lihat Juga :