Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:16 WIB
loading...
Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021). Foto/Raka DN
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono . Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021).

"Kita tunda sidang ini untuk pemeriksaan saksi berikutnya hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pagi," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Alasan sidang lanjutan ini ditunda karena, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono masih terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK seusai ditanya Majelis Hakim. "Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) tidak hadir masih sakit?" tanya Majelis Hakim.



"Bahwa untuk terdakwa Rezky Herbiyono masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok ditest Swab PCR dan hasilnya kita belum tahu," ujar Jaksa KPK.

Kuasa hukum Nurhadi sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1/2021) depan. Namun, karena masih banyaknya saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut pada KPK, sidang dimajukan menjadi Rabu (27/1/2021).

"Mohon pengertiannya dengan pertimbangan terbatasnya waktu dan jumlah saksi yang kita periksa membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga pemeriksaan berikutnya tidak kita tunda hari Jumat tapi kita tunda hari Rabu tanggal 27," kata Majelis Hakim.



Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut pada KPK mempersiapkan saksi bilamana Rezky Herbiyono sudah dinyatakan negatif Covid-19. "Silakan kalau memang sudah negatif dikondisikan saksinya untuk siapa yang dihadirkan dipersidangan hari Rabu (27/1/2021)," katanya.

Diketahui dalam sidang perkara ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)