Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Ditunda

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:16 WIB
loading...
Menantu Nurhadi Masih...
Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021). Foto/Raka DN
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono . Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/1/2021).

"Kita tunda sidang ini untuk pemeriksaan saksi berikutnya hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pagi," ujar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Alasan sidang lanjutan ini ditunda karena, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono masih terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK seusai ditanya Majelis Hakim. "Terdakwa 2 (Rezky Herbiyono) tidak hadir masih sakit?" tanya Majelis Hakim.

Baca juga: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug

"Bahwa untuk terdakwa Rezky Herbiyono masih di Wisma Atlet dan kemungkinan besok ditest Swab PCR dan hasilnya kita belum tahu," ujar Jaksa KPK.

Kuasa hukum Nurhadi sempat meminta agar sidang dilanjutkan pada Jumat (29/1/2021) depan. Namun, karena masih banyaknya saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut pada KPK, sidang dimajukan menjadi Rabu (27/1/2021).

"Mohon pengertiannya dengan pertimbangan terbatasnya waktu dan jumlah saksi yang kita periksa membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga pemeriksaan berikutnya tidak kita tunda hari Jumat tapi kita tunda hari Rabu tanggal 27," kata Majelis Hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Kekurangan Uang, Ukraina...
Kekurangan Uang, Ukraina Terpaksa Bersekongkol dengan Kartel Narkoba Meksiko
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved