Menantu Nurhadi Masih Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Rabu, 20 Januari 2021 - 16:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Telusuri Penyewaan Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi Dkk
Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut pada KPK mempersiapkan saksi bilamana Rezky Herbiyono sudah dinyatakan negatif Covid-19. "Silakan kalau memang sudah negatif dikondisikan saksinya untuk siapa yang dihadirkan dipersidangan hari Rabu (27/1/2021)," katanya.
Diketahui dalam sidang perkara ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa penuntut pada KPK mempersiapkan saksi bilamana Rezky Herbiyono sudah dinyatakan negatif Covid-19. "Silakan kalau memang sudah negatif dikondisikan saksinya untuk siapa yang dihadirkan dipersidangan hari Rabu (27/1/2021)," katanya.
Diketahui dalam sidang perkara ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar bersama-sama dengan menantunya bernama Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(zik)
Lihat Juga :