Komisi III Setuju Bulat Listyo Sigit Jadi Kapolri ke-25
loading...
A
A
A
Dengan demikian, keputusan di tingkat I atau Komisi III DPR ini akan dibawa ke Pimpinan DPR untuk dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disahkan di persetujuan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR terdekat.
"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Herman Hery.
Baca Juga: Banjir Longsor di Mana-mana, PKS: Kehutanan Harus Dibenahi dari Hulu ke Hilir
Lalu rapat diakhiri dengan doa yang dibacakan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil sebagai bentuk syukur.
"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Herman Hery.
Baca Juga: Banjir Longsor di Mana-mana, PKS: Kehutanan Harus Dibenahi dari Hulu ke Hilir
Lalu rapat diakhiri dengan doa yang dibacakan oleh anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil sebagai bentuk syukur.
(muh)