JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:30 WIB
loading...
A A A
"Yang menarik jika 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan Pilkada, maka kepala daerah akan diisi oleh Plt, artinya daerah akan berjalan dengan kebijakan yang tidak strategis," ungkapnya.

Kemudian, dia menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus menyiapkan 272 Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah untuk tahun 2022 (101 daerah) dan 2023 (171 daerah).

"Angka yang cukup banyak untuk daerah yang diisi oleh Plt, alasan Pilkada 2020 tidak ditunda kan pemerintah menganggap bahwa 270 daerah jika diisi oleh Plt akan cukup merepotkan, maka alasan ini bisa juga dipakai untuk tahun 2022 dan 2023," ujarnya.Baca juga: 'Nganggur' Usai Jabat Gubernur pada 2022, Anies Masih Berpeluang Nyapres?

Di samping itu, dari sudut pandang peserta Pemilu, dia menilai Pilkada 2022 dan 2023 juga menjadi modal dasar peserta Pemilu untuk mengukur kekuatannya pada pertarungan di tahun 2024. Dia menambahkan, kalau Pilkada 2022 dan 2023 tidak dilaksanakan, maka modal peserta Pemilu untuk bertarung di 2024 akan tidak ada.

"Jadi, kalau prediksi saya bisa dipastikan Pilkada 2022 dan 2023 akan tetap dilaksanakan dengan dasar dari UU Pemilu yang baru," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Komisi II DPR Akui RUU...
Komisi II DPR Akui RUU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
UU Pemilu Digugat 2...
UU Pemilu Digugat 2 Advokat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Jadi Capres-Cawapres
Ambang Batas Parlemen...
Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Berita Terkini
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved