Soal Isu Harun Masiku Meninggal, Kerabat: Moga Tidak Benar!

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:25 WIB
loading...
A A A
Ali juga menegaskan, lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak boleh sembarangan dan harus memiliki dasar kuat dalam menyikapi isu.

"Sebagai lembaga penegak hukum, harus ada dasar yang kuat semisal dokumen kematian atau setidaknya jejak kematian untuk menentukan seseorang secara hukum dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku adalah caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK.

Dia telah ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga kini belum diketahui keberadaan buron tersebut.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1904 seconds (0.1#10.140)