Kabareskrim Sudah Diperintahkan Setahun Lalu, Harun Masiku Belum Ketemu

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:02 WIB
loading...
Kabareskrim Sudah Diperintahkan Setahun Lalu, Harun Masiku Belum Ketemu
Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk membantu KPK memburu Harun Masiku sejak setahun lalu. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Di tengah ”gegap gempita” pergantian pucuk pimpinan Polri, Harun Masiku menjadi ganjalan. Pasalnya, sudah setahun buron kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 itu belum juga tertangkap.

Baca Juga: Pesan PBNU ke Komjen Listyo Sigit: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

Sejak mendapat surat permohonan bantuan pencarian dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), sampai hari ini perburuan Polri terhadap Harun Masiku hasilnya nihil. "Kendalanya belum ketemu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Rabu (13/1/2021).

(Baca juga : Angkatan Laut Mesir Terima Kapal Fregat Pertama Buatan Lokal )

Menurut Argo, polisi belum bisa mendapatkan informasi perihal keberadaan eks calon anggota legislatif PDIP tersebut. Sayangnya Argo tidak menjelaskan rinci apa yang menjadi kendala Korps Bhayangkara hingga setahun perburuan tak kunjung mendapat informasi. ”Belum (ada informasi keberadannya)," ujarnya singkat.

(Baca: Buronan Harun Masiku Jadi Catatan Hitam bagi KPK)

Jika ditarik kebelakang, Kapolri Jenderal Idham Azis yang sudah mendekati masa pensiun telah memerintahkan jajarannya untuk membantu penuh pencarian Harun Masiku. Polri juga telah menerbitkan surat DPO serta memerintahkan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit untuk mengerahkan kemampuan mencari Harun Masiku.

"Ya kami juga sudah terima surat dari teman KPK. Saya sudah juga meminta ke Kabareskrim untuk memberikan bantuan penyelidikan terhadap tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Idham seusai memimpin Rapat Pimpinan Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) silam.

Baca Juga: Dituding Pencitraan lewat Aksi Blusukan, Risma: Sumpah Nggak Ada Niat Itu

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2221 seconds (0.1#10.140)