Lima Aspek yang Harus Diperhatikan Kapolri Baru

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:31 WIB
loading...
Lima Aspek yang Harus Diperhatikan Kapolri Baru
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (20/1/2021) besok. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (20/1/2021) besok. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingat kapolri baru harus mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakkan hukum di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menjabarkan beberapa aspek penting yang harus diperhatikan Kapolri baru. Pertama, akuntabilitas. Dia mengatakan salah satu caranya dengan membuka ruang terhadap kritik, masukan, dan pengawasan eksternal, seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman.

"Kapolri selanjutnya harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di internal maupun eksternal. Masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Ini Penjelasan Detail Listyo Sigit Soal Makalahnya yang Berjudul Presisi

Aspek kedua, Kapolri harus berani mereformasi institusinya sebagai bagian mendukung nilai-nilai demokrasi. Erasmus mencontohkan Polri harus menahan diri dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. "Kepolisian harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun," tegasnya.

Ketiga, kepolisian harus berbenah dan berusaha menahan diri dari excessive use of force atau penggunaan kekuatan secara berlebihan. Erasmus menyebut hal tersebut terlihat pada cara aparat menangani unjuk rasa damai, seperti Reformasi Dikorupsi 2019 dan Mosi Tidak Percaya 2020.

Keempat, polisi harus turut aktif dalam melindungi korban kekerasan seksual. Erasmus mengungkapkan masih ditemukan, di mana polisi tetap melanjutkan proses pidana bagi korban kekerasan seksual.



Terakhir, ICJR meminta Kapolri baru mendorong pendekatan keadilan restoratif dalam menjalankan tugasnya selaku aparat penegak hukum. Polisi perlu untuk melihat perlindungan korban dan menyeimbangkan dengan pemulihan bagi pelaku.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)