Hari Ini DPR Terima Makalah Calon Kapolri Listyo Sigit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengungkap rencana pembahasan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri hari ini, serta rencana penyerahan makalah calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Komisi III DPR RI pada Selasa (19/1/2021) sore ini, yang akan diantarkan langsung oleh tim ahli Listyo Sigit.
"Rencananya pada pukul 14.00 WIB hari ini akan digelar rapat pimpinan dan Kapoksi dalam rangka mempersiapkan proses fit and proper test calon Kapolri esok hari. Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencananya tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III yang mana isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan," kata pria yang akrab disapa HH itu kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
HH menjelaskan, setelah diserahkan kepada Komisi III DPR, makalah ini akan dipelajari oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR sebagai bahan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang akan digelar Rabu (20/1) besok pagi pukul 10.00 WIB.
"Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan," terang politikus PDIP itu.
Sebagai Ketua Komisi III, dirinya berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini, salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki Revolusi Industri 4.0.
"Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik," ucapnya.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini juga berharap, kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diharapkan ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.
"Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," pungkasnya.
"Rencananya pada pukul 14.00 WIB hari ini akan digelar rapat pimpinan dan Kapoksi dalam rangka mempersiapkan proses fit and proper test calon Kapolri esok hari. Kemudian pada pukul 15.00 WIB rencananya tim ahli dari calon Kapolri akan menyerahkan makalah calon Kapolri kepada Komisi III yang mana isinya merupakan arah serta kebijakan Kapolri ke depan," kata pria yang akrab disapa HH itu kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
HH menjelaskan, setelah diserahkan kepada Komisi III DPR, makalah ini akan dipelajari oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPR sebagai bahan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri yang akan digelar Rabu (20/1) besok pagi pukul 10.00 WIB.
"Makalah ini akan dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bahan untuk uji kelayakan dan kepatutan," terang politikus PDIP itu.
Sebagai Ketua Komisi III, dirinya berharap arah dan kebijakan calon Kapolri yang tertuang dalam makalah itu selaras dan relevan terhadap tantangan nasional yang dihadapi bangsa ini, salah satunya terkait pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam memasuki Revolusi Industri 4.0.
"Kita berharap calon Kapolri dapat memitigasi ancaman-ancaman yang muncul terhadap keamanan nasional, sekaligus membangun sistem teknologi dan digitalisasi data dalam pelaksanaan fungsi kamtibmas serta pelayanan publik," ucapnya.
Legislator Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini juga berharap, kebijakan Listyo Sigit sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis bisa lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Diharapkan ada perubahan paradigma bahwa kinerja petugas kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak melulu diukur dari banyaknya tersangka yang diajukan ke pengadilan dan dijatuhi hukuman.
"Pendekatan restorative justice semestinya bisa lebih dikedepankan untuk memenuhi rasa keadilan semua pihak dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat sekitar. Tentu saja pendekatan keadilan restoratif ini harus memenuhi syarat materiil dan formil serta berjalan dalam koridor profesionalisme dan penegakan hak asasi manusia," pungkasnya.
(zik)