Iuran BPJS Naik Lagi, Pengamat: Jangan Nge-Prank, Enggak Lucu
Jum'at, 15 Mei 2020 - 16:44 WIB
loading...
Kebijakan pemerintah yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan terus menuai kritik. Langkah itu dinilai tidak tepat di tengah kondisi masyarakat yang sulit akibat pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Analis politik hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai keputusan pemerintah untuk tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan sulit diterima akal sehat.
Apalagi, kenaikan diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat dalam ketidakpastian akibat dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19
Menurut dia, sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 79/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Pada prinsipnya putusan MA memberikan warning kepada Presiden agar tidak membebani rakyat. Sekarang malah mengeluarkan perpres baru yang isinya tetap menaikan iuran BPJS? Ini terkesan mengakali regulasi," ujar Sulthan kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Iuran Naik, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan)
Sulthan menganggap pemerintah lucu. Sebab Perpres kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali oleh masyarakat. Dia meminta pemerintah tidak melakukan akal-akalan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi, kenaikan diberlakukan di tengah kondisi ekonomi masyarakat dalam ketidakpastian akibat dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19
Menurut dia, sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 79/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
"Pada prinsipnya putusan MA memberikan warning kepada Presiden agar tidak membebani rakyat. Sekarang malah mengeluarkan perpres baru yang isinya tetap menaikan iuran BPJS? Ini terkesan mengakali regulasi," ujar Sulthan kepada SINDOnews, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Iuran Naik, Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan)
Sulthan menganggap pemerintah lucu. Sebab Perpres kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali oleh masyarakat. Dia meminta pemerintah tidak melakukan akal-akalan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Lihat Juga :