Alokasi Pupuk Subsidi Petani Tahun 2021 Bertambah
Selasa, 19 Januari 2021 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, juga dilakukan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 terdapat efisiensi sebesar Rp2,272 triliun, hingga kenaikan Harga Eceran Tertinggi Rp300 hingga 450/Kg sehingga terdapat efisiensi Rp2,578 triliun.
Sarwo menambahkan Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menambah kuota pupuk subsidi.
Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai PDIP , Sutrisno memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi, yang bertujuan memperluas jangkauan serta memperbesar kesempatan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sutrisno mengatakan kenaikan HET Pupuk Bersubsidi dikarenakan penurunan anggaran tahun 2021 yang hanya dianggarkan 25,26 triliun dengan alokasi pupuk 7,2 juta ton sedangkan menilik tahun 2020 dengan anggaran 26,6 triliun dengan alokasi pupuk 7,9 juta ton, petani mengalami gejolak akibat kurangnya pupuk subsidi.
"Jika kondisi 7,2 juta ton tidak ada kebijakan pasti gejolak akan terjadi lebih dari sebelumnya,tahun 2020. Dengan kebijakan ini harapannya adalah ditahun 2021 ini karna kuota pupuknya juga mencukupi tidak akan mengulangi kejadian di tahun 2020. Tentunya kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi pada kebijakan pemerintah ini karena orientasi dari kenaikan HET itu adalah untuk memperluas jangkauan petani mendapatkan pupuk bersubsidi,"tukas Sutrisno.
Sarwo menambahkan Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menambah kuota pupuk subsidi.
Dikesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai PDIP , Sutrisno memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi, yang bertujuan memperluas jangkauan serta memperbesar kesempatan petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sutrisno mengatakan kenaikan HET Pupuk Bersubsidi dikarenakan penurunan anggaran tahun 2021 yang hanya dianggarkan 25,26 triliun dengan alokasi pupuk 7,2 juta ton sedangkan menilik tahun 2020 dengan anggaran 26,6 triliun dengan alokasi pupuk 7,9 juta ton, petani mengalami gejolak akibat kurangnya pupuk subsidi.
"Jika kondisi 7,2 juta ton tidak ada kebijakan pasti gejolak akan terjadi lebih dari sebelumnya,tahun 2020. Dengan kebijakan ini harapannya adalah ditahun 2021 ini karna kuota pupuknya juga mencukupi tidak akan mengulangi kejadian di tahun 2020. Tentunya kita sudah sepatutnya memberikan apresiasi pada kebijakan pemerintah ini karena orientasi dari kenaikan HET itu adalah untuk memperluas jangkauan petani mendapatkan pupuk bersubsidi,"tukas Sutrisno.
(srf)
Lihat Juga :