Pemerintah Tegas Tolak Revisi UU ASN yang Diinisiasi DPR
Senin, 18 Januari 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Mendagri ini juga secara tegas menolak adanya pengaturan masalah honorer dimasukkan dalam UU ASN. Menurutnya, masalah honorer dan kesejahteraan ASN bisa diatur dalam ketentuan setingkat peraturan pemerintah (PP). "Dalam hal kesejahteraan ASN dan tenaga honorer tidak perlu masuk dalam UU ASN," ujar Tjahjo.
Baca juga: Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN
Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut dia, pemerintah sedang menyelesaikannya lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dan, saat ini, pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.
"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.
Baca juga: Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN
Untuk penuntasan masalah honorer, lanjut dia, pemerintah sedang menyelesaikannya lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Dan, saat ini, pemerintah lewat Kemendikbud mulai melakukan terobosan dengan merekrut satu juta guru PPPK.
"Dari lima unsur pokok alasan DPR untuk merevisi UU ASN, empat di antaranya adalah domain pemerintah. Terutama soal kesejahteraan ASN, pengurangan PNS, honorer akan kami atur dalam PP sehingga tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :