KPPU Menangkan Laporan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing

Senin, 18 Januari 2021 - 08:04 WIB
loading...
KPPU Menangkan Laporan...
Perjuangan Andre Rosiade dan FSP-ISI terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional akhirnya membuahkan hasil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perjuangan Andre Rosiade dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional akhirnya membuahkan hasil.

(Baca juga: Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT)

Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.

(Baca juga: Andre Rosiade Sindir Giring Nyapres, Tifatul: Biarkan Saja Mas Andre...)
KPPU Menangkan Laporan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing

Dalam perkara KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi pada Jumat (15/1) lalu. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar.

(Baca juga: Andre Rosiade Usul Gerindra Pecat Arief Poyuono jika Tak Patuhi Partai)

Sebagaimana diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, dimana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.

Menurut Andre, putusan KPPU Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia. Sejak 2018, Andre memang konsisten membela industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing di Industri semen nasional.

"Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU," jelas Andre Rosiade yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Senin (18/1/2021).

"Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi. Dalam putusan tersebut KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar," tambahnya.

Lebih lanjut, Andre mengapresiasi keputusan KPPU ini karena putusan ini akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan ini adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.

"Kami menunggu hingga 1,5 tahun hingga akhirnya putusan ini keluar," ungkap politikus asal Sumatera Barat ini.

Selain soal praktik jual rugi yang terjadi di industri semen nasional, Andre juga konsisten memperjuangkan dilakukannya moratorium pembangunan pabrik semen baru. Menurutnya, moratorium pembangunan pabrik semen baru penting untuk dilakukan karena kondisi saat ini, dimana semen nasional dalam kondisi oversupply.

"Alhamdulillah pada Februari 2020, BKPM, Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk melakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru di Indonesia. Ini artinya, perjuangan untuk melindungi industri strategis nasional mulai menunjukkan hasil. Pertama, terkait dengan dijatuhkannya sanksi kepada pelaku praktik predatory pricing dan kedua terkait dengan moratorium pabrik semen baru. Semoga dua hal ini dapat menyelamatkan industri strategis nasional kita," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) Kiki Warlansyah mengucapkan terima kasih atas perjuangan semua pihak, secara khusus kepada Andre Rosiade yang secara konsisten mengawal perjuangan ini dari awal sampai terbitnya putusan KPPU.

"Kami mengapresiasi putusan KPPU, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada pak Andre yang telah berjuang bersama dan mengawal kasus ini dari tahap pelaporan hingga terbitnya putusan. Semoga putusan ini menjadi berkah bagi anak bangsa," tutup Kiki.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja Dukung...
Serikat Pekerja Dukung Restrukturisasi BUMN tapi Harus Hindari PHK
FSP FARKES KSPSI dan...
FSP FARKES KSPSI dan Serikat Pekerja Kesehatan Turkiye Teken Kerja Sama Bilateral
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Rektor UICI: Pendidikan...
Rektor UICI: Pendidikan Digital Perkuat SDM Pekerja KSPSI
Dewan Pers-KPPU Teken...
Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Pekerja IMPPI Bahas Penguatan Perlindungan PMI
Teken PKB 2026-2028,...
Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Serikat Pekerja Teriak...
Serikat Pekerja Teriak Desak Impor 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih Dibatalkan
Rekomendasi
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved