KPPU Menangkan Laporan Andre Rosiade Soal Predatory Pricing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perjuangan Andre Rosiade dan Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP-ISI) terkait dengan dugaan praktik predatory pricing (jual rugi) di industri semen nasional akhirnya membuahkan hasil.
(Baca juga: Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT)
Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
(Baca juga: Andre Rosiade Sindir Giring Nyapres, Tifatul: Biarkan Saja Mas Andre...)
Dalam perkara KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi pada Jumat (15/1) lalu. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar.
(Baca juga: Andre Rosiade Usul Gerindra Pecat Arief Poyuono jika Tak Patuhi Partai)
Sebagaimana diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, dimana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.
Menurut Andre, putusan KPPU Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia. Sejak 2018, Andre memang konsisten membela industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing di Industri semen nasional.
"Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU," jelas Andre Rosiade yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Senin (18/1/2021).
"Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi. Dalam putusan tersebut KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, Andre mengapresiasi keputusan KPPU ini karena putusan ini akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan ini adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.
(Baca juga: Andre Rosiade Desak Kementerian BUMN dan Kominfo Terbitkan Regulasi OTT)
Hal ini ditandai dengan keluarnya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) dalam kasus penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan.
(Baca juga: Andre Rosiade Sindir Giring Nyapres, Tifatul: Biarkan Saja Mas Andre...)
Dalam perkara KPPU Nomor 03/KPPU-L/2020, CONCH terbukti melanggar Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh Majelis Komisi pada Jumat (15/1) lalu. Oleh sebab itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar.
(Baca juga: Andre Rosiade Usul Gerindra Pecat Arief Poyuono jika Tak Patuhi Partai)
Sebagaimana diketahui kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan publik yang masuk ke KPPU. Laporan ini bermula sejak 8 Agustus 2019 lalu, dimana Andre Rosiade dan FSP-ISI melaporkan dugaan praktik jual rugi secara langsung ke Kantor KPPU.
Menurut Andre, putusan KPPU Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia. Sejak 2018, Andre memang konsisten membela industri semen Indonesia dalam melawan hegemoni asing di Industri semen nasional.
"Pada Agustus 2019 saya bersama rekan-rekan serikat pekerja industri semen melawan secara konstitusional dengan mendaftarkan gugatan dugaan adanya predatory pricing ini di KPPU," jelas Andre Rosiade yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Senin (18/1/2021).
"Alhamdulillah pada Jumat (15/1) kemarin, KPPU telah memutuskan bahwa PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti secara menyakinkan melanggar pasal 20 UU No 5/1999 sebagaimana dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis Komisi. Dalam putusan tersebut KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 22,35 Miliar," tambahnya.
Lebih lanjut, Andre mengapresiasi keputusan KPPU ini karena putusan ini akan menyelamatkan industri semen domestik. Andre menganggap putusan ini adalah sinyal kepada pelaku pasar bahwa negara tidak akan pernah kalah oleh cara-cara curang dalam usaha menguasai pasar.