Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Kandas di MK, Ini Kata Pengamat

Senin, 18 Januari 2021 - 08:06 WIB
loading...
Gugatan Rizal Ramli...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon II).

Putusan tersebut dibacakan hakim MK pada Kamis 14 Januari 2021. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat hal yang dipermasalahkan kedua Pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma. Pemohon I mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan dimintakan untuk membayar sejumlah uang, namun tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon I pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden. (Baca juga: Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli: Hapus Demokrasi Kriminal)

Seandainya Pemohon I memang benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon I mestinya menunjukkan bukti dukungan itu kepada Mahkamah atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan Pemohon I. (Baca juga: Didoakan Jadi Presiden, Begini Reaksi Rizal Ramli)

"Berkenaan dengan argumentasi Pemohon I mengenai kerugian potensial yang terjadi ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, hal tersebut adalah persoalan yang tidak relevan karena dalam ketentuan norma a quo tidak ditemukan ketentuan dimaksud. Dengan demikian, Pemohon I tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Arief.

Perlu diketahui, dalam gugatannya ke MK, keduanya mendalilkan jika Pasal 222 terkait ambang batas perolehan suara bagi pemilihan presiden (Presidential Threshold) melanggar hak konstitusional keduanya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lemhannas Dukung Usulan...
Lemhannas Dukung Usulan KPK tentang Pendanaan Parpol dari APBN
Partai Perindo Sumut...
Partai Perindo Sumut Perkuat Konsolidasi, Angela Tanoesoedibjo: Saya Optimistis untuk 2029, Kekuatan Kita Besar
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan...
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan Pembekalan Kepala Daerah, Tata Kelola Pemerintahan hingga Agenda PDIP
Megawati Minta Seluruh...
Megawati Minta Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Laksanakan Janji Politik saat Kampanye
DPW Partai Perindo Jakarta...
DPW Partai Perindo Jakarta Kunjungi KPU DKI Bahas Verifikasi Parpol hingga Dana Bantuan Politik
Terima Audiensi DPW...
Terima Audiensi DPW Perindo, Ketua KPU DKI: Nilai Dana Bantuan Politik Rp7.500 per Satu Suara
Pengurus DPW Resmi Dilantik,...
Pengurus DPW Resmi Dilantik, Partai Perindo Sumut Tancap Gas Menangkan Pemilu 2029
Rekomendasi
Menteri Ekraf Kagum...
Menteri Ekraf Kagum dengan Indonesian Idol XIII, Buktikan Talenta Musik Ada di Seluruh Daerah
Idap Pendarahan Otak,...
Idap Pendarahan Otak, Wanita Ini Tiba-tiba Tak Bisa Lagi Berbicara Bahasa Inggris
The Westin Nirup Island...
The Westin Nirup Island Resort & Spa Dibuka, Ketenangan Alam di Dekat Singapura
Berita Terkini
IIFPG Soroti Makin Maraknya...
IIFPG Soroti Makin Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Dijaga TNI,...
Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?
Jampidsus Ungkap Anak...
Jampidsus Ungkap Anak Buahnya Mau Pingsan Temukan Duit Hampir Rp1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Profil Ibrahim Sjarief...
Profil Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab yang Jarang Tersorot
KPK Geledah Kantor Kemnaker...
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved