Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Kandas di MK, Ini Kata Pengamat

Senin, 18 Januari 2021 - 08:06 WIB
loading...
Gugatan Rizal Ramli...
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak dapat diterima. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Rizal Ramli (Pemohon I) dan Abdulrachim Kresno (Pemohon II).

Putusan tersebut dibacakan hakim MK pada Kamis 14 Januari 2021. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat hal yang dipermasalahkan kedua Pemohon bukanlah masalah konstitusionalitas norma. Pemohon I mendalilkan beberapa kali mendapat dukungan publik dari beberapa partai politik untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden dan dimintakan untuk membayar sejumlah uang, namun tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Pemohon I pernah dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden. (Baca juga: Gugat Presidential Threshold, Rizal Ramli: Hapus Demokrasi Kriminal)

Seandainya Pemohon I memang benar didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dalam batas penalaran yang wajar, Pemohon I mestinya menunjukkan bukti dukungan itu kepada Mahkamah atau menyertakan partai politik pendukung untuk mengajukan permohonan bersama dengan Pemohon I. (Baca juga: Didoakan Jadi Presiden, Begini Reaksi Rizal Ramli)

"Berkenaan dengan argumentasi Pemohon I mengenai kerugian potensial yang terjadi ketika mendeklarasikan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden harus membayar sejumlah uang kepada partai politik tertentu, hal tersebut adalah persoalan yang tidak relevan karena dalam ketentuan norma a quo tidak ditemukan ketentuan dimaksud. Dengan demikian, Pemohon I tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma a quo serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Arief.

Perlu diketahui, dalam gugatannya ke MK, keduanya mendalilkan jika Pasal 222 terkait ambang batas perolehan suara bagi pemilihan presiden (Presidential Threshold) melanggar hak konstitusional keduanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Rekomendasi
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved