Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Kandas di MK, Ini Kata Pengamat
Senin, 18 Januari 2021 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Rizal Ramli selaku Pemohon Prinsipal menjelaskan dirinya dan Pemohon II hendak mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilu 2024. Namun keberlakuan Pasal 222 UU Pemilu dinilai telah menghambat proses pencalonan para Pemohon.
Menanggapi hal ini, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menghormati putusan MK sehingga membuat langkah pemohon kandas untuk bertarung di Pilpres 2024. Namun, Fadli menilai, seharusnya penerapan PT lebih proporsional. Menurutnya, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu tidak sesuai dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945. "Karena membuat partai politik peserta pemilu tidak langsung dapat mencalonkan pasangan calon presiden," singkat Fadli saat dihubungi Sindonews, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli sebagai ekonom senior menambah daftar panjang gugatan PT yang kandas di tangan hakim MK. "Sebelum Pak Rizal, UU ini sering digugat oleh tokoh nasional kita. Termasuk oleh organisai pegiat pemilu, tapi hasilnya selalu kalah, kandas di ujung jalan," ungkapnya dihubungi terpisah.
Surya mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim MK sehingga berbagai gugatan ambang batas ini berakhir kandas saat diuji materikan. Tapi, Surya melihat ada yang unik dalam pertimbangan hakim yakni yang menyebut pemohon I dalam hal ini Rizal Ramli tidak dapat membuktikan dukungan dari partai politik sebagai calon presiden.
"Hak kontitusionalitasnya (Rizal Ramli) untuk menggugat UU ini sah. Tapi memang Pak Rizal juga gak bisa asal klaim pernah dicalonkan (Parpol). Alasan hakim cukup mencengangkan. Makanya putusan (MK) ini bisa menjadi koreksi beliau buat kembali ke MK, bawa saja bukti-bukti yang kuat," ujar Analis Ekonomi-Politik asal UIN Jakarta ini menandaskan.
Menanggapi hal ini, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menghormati putusan MK sehingga membuat langkah pemohon kandas untuk bertarung di Pilpres 2024. Namun, Fadli menilai, seharusnya penerapan PT lebih proporsional. Menurutnya, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu tidak sesuai dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945. "Karena membuat partai politik peserta pemilu tidak langsung dapat mencalonkan pasangan calon presiden," singkat Fadli saat dihubungi Sindonews, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Direktur Riset dan Program Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Surya Vandiantara menilai, gugatan yang dilayangkan Rizal Ramli sebagai ekonom senior menambah daftar panjang gugatan PT yang kandas di tangan hakim MK. "Sebelum Pak Rizal, UU ini sering digugat oleh tokoh nasional kita. Termasuk oleh organisai pegiat pemilu, tapi hasilnya selalu kalah, kandas di ujung jalan," ungkapnya dihubungi terpisah.
Surya mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim MK sehingga berbagai gugatan ambang batas ini berakhir kandas saat diuji materikan. Tapi, Surya melihat ada yang unik dalam pertimbangan hakim yakni yang menyebut pemohon I dalam hal ini Rizal Ramli tidak dapat membuktikan dukungan dari partai politik sebagai calon presiden.
"Hak kontitusionalitasnya (Rizal Ramli) untuk menggugat UU ini sah. Tapi memang Pak Rizal juga gak bisa asal klaim pernah dicalonkan (Parpol). Alasan hakim cukup mencengangkan. Makanya putusan (MK) ini bisa menjadi koreksi beliau buat kembali ke MK, bawa saja bukti-bukti yang kuat," ujar Analis Ekonomi-Politik asal UIN Jakarta ini menandaskan.
(cip)
Lihat Juga :