RUU BPIP dan Permanensi Pancasila

Senin, 18 Januari 2021 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Permanensi Pembinaan
Dengan membentuk UU BPIP, upaya pembinaan ideologi Pancasila tidak akan bernasib seperti era Orde Lama dan Orde Baru. Di kedua era tersebut, pembinaan Pancasila bersifat saling menegasi, karena ia berangkat dari otoritas presiden. Meskipun legislasinya melalui MPR, inisiatif pembinaan Pancasila berangkat dan berada di tangan presiden. Hal ini menimbulkan pembinaan yang bersifat rezimental, di mana Pancasila ditafsiri oleh rezim tertentu dan saling meniadakan.

Sampai saat ini BPIP masih berpayung peraturan presiden. Artinya, upaya pembinaan Pancasila memang berangkat dari inisiatif Presiden Joko Widodo yang dimulai sejak 2017 melalui pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Landasan perpres bersifat relatif sebab jika rezim berganti maka perpres tersebut bisa dicabut. Penyusunan UU BPIP oleh DPR menjadi upaya menciptakan permanensi pembinaan Pancasila. Sebab, ia tidak hanya lahir dari kebijakan eksekutif, tetapi juga legislatif yang merupakan representasi rakyat Indonesia.

Selain menciptakan permanensi pembinaan Pancasila, UU BPIP juga akan membangun kesatuan langkah pembinaan Pancasila oleh kementerian dan lembaga negara. Sebab, sebelum terjadinya pembinaan oleh presiden telah banyak program penguatan Pancasila oleh kementerian dan lembaga, namun bersifat sektoral.

Misalnya, MPR dengan program Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara sejak 2009, UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) Pasal 2 yang menegaskan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29/2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam Aktualisasi Pancasila, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71/2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menetapkan Pancasila sebagai mata kuliah wajib, Keputusan Presiden Nomor 24/2016 tentang 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, hingga Peraturan Menristek Dikti Nomor 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIB) dalam kegiatan mahasiswa.

Melalui UU BPIP, proses pembinaan ideologi Pancasila bisa terkoordinasi dengan BPIP sebagai leading sector. Dengan demikian, pembinaan Pancasila tidak lagi parsial karena lewat koordinasi, negara bisa menutupi “lubang-lubang kelemahan” yang tidak terlihat oleh pendekatan sektoral. Tentu hal ini juga terkait dengan kesigapan BPIP dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi upaya tersebut.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)