RUU BPIP dan Permanensi Pancasila
Senin, 18 Januari 2021 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu, RUU ini mengatur berbagai proses pembinaan ideologi Pancasila yang merupakan upaya aktualisasi nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara negara dan masyarakat. RUU ini juga mengatur penyelenggaraan pembinaan Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang tata organisasinya telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7/2018 tentang BPIP.
Bukan Tafsir Pancasila
Melalui perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP, maka RUU tersebut telah menghindarkan diri untuk tidak menjadi tafsir tunggal negara atas Pancasila. Satu hal yang banyak ditolak sebagaimana penolakan terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
Dalam sejarah Pancasila, terdapat beberapa regulasi negara mengenai Pancasila yang terjebak dalam pembentukan tafsir tunggal. Pertama, Tap MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang penetapan Manipol-Usdek sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tap MPRS ini menetapkan pidato Presiden Soekarno berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita pada 17 Agustus 1959 sebagai GBHN. Pidato yang dikenal sebagai manifesto politik itu merupakan penafsiran Soekarno atas Pancasila dalam kerangka analisa atas problem revolusi nasional serta program-program dari revolusi tersebut. Tafsiran ini bersifat sosialistis guna membangun sosialisme ala Indonesia.
Kedua, Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang P-4. Meskipun TAP ini menegaskan diri bukan tafsir tunggal Orde Baru atas Pancasila, sekadar kode etik perilaku penyelenggara negara dan warga negara. Dalam pelaksanaannya, ia menjadi tafsir resmi negara. Tersusunnya 45 butir-butir pengamalan Pancasila ala P-4 menandai pembatasan pengamalan Pancasila yang tidak boleh melenceng dari butir-butir tersebut. P-4 sendiri mendefinisikan dirinya sebagai pedoman kemurnian Pancasila yang terbebas dari penafsiran menyimpang, baik oleh ekstrem kiri maupun ekstrem kanan.
Baik Tap MPRS tentang GBHN (Manipol-Usdek) maupun Tap MPR tentang P-4 telah dicabut. Tap MPRS Manipol dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR Tahun 1960-2002. Adapun Tap MPR tentang P-4 telah dicabut oleh Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Ketidaksesuaian dengan semangat reformasi menjadi alasan bagi pencabutan Tap MPR tentang P-4 tersebut.
Bukan Tafsir Pancasila
Melalui perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP, maka RUU tersebut telah menghindarkan diri untuk tidak menjadi tafsir tunggal negara atas Pancasila. Satu hal yang banyak ditolak sebagaimana penolakan terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).
Dalam sejarah Pancasila, terdapat beberapa regulasi negara mengenai Pancasila yang terjebak dalam pembentukan tafsir tunggal. Pertama, Tap MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang penetapan Manipol-Usdek sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tap MPRS ini menetapkan pidato Presiden Soekarno berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita pada 17 Agustus 1959 sebagai GBHN. Pidato yang dikenal sebagai manifesto politik itu merupakan penafsiran Soekarno atas Pancasila dalam kerangka analisa atas problem revolusi nasional serta program-program dari revolusi tersebut. Tafsiran ini bersifat sosialistis guna membangun sosialisme ala Indonesia.
Kedua, Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang P-4. Meskipun TAP ini menegaskan diri bukan tafsir tunggal Orde Baru atas Pancasila, sekadar kode etik perilaku penyelenggara negara dan warga negara. Dalam pelaksanaannya, ia menjadi tafsir resmi negara. Tersusunnya 45 butir-butir pengamalan Pancasila ala P-4 menandai pembatasan pengamalan Pancasila yang tidak boleh melenceng dari butir-butir tersebut. P-4 sendiri mendefinisikan dirinya sebagai pedoman kemurnian Pancasila yang terbebas dari penafsiran menyimpang, baik oleh ekstrem kiri maupun ekstrem kanan.
Baik Tap MPRS tentang GBHN (Manipol-Usdek) maupun Tap MPR tentang P-4 telah dicabut. Tap MPRS Manipol dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR Tahun 1960-2002. Adapun Tap MPR tentang P-4 telah dicabut oleh Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Ketidaksesuaian dengan semangat reformasi menjadi alasan bagi pencabutan Tap MPR tentang P-4 tersebut.
Lihat Juga :