RUU BPIP dan Permanensi Pancasila

Senin, 18 Januari 2021 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Setelah itu, RUU ini mengatur berbagai proses pembinaan ideologi Pancasila yang merupakan upaya aktualisasi nilai-nilai Pancasila oleh penyelenggara negara dan masyarakat. RUU ini juga mengatur penyelenggaraan pembinaan Pancasila oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang tata organisasinya telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 7/2018 tentang BPIP.

Bukan Tafsir Pancasila
Melalui perubahan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP, maka RUU tersebut telah menghindarkan diri untuk tidak menjadi tafsir tunggal negara atas Pancasila. Satu hal yang banyak ditolak sebagaimana penolakan terhadap Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).

Dalam sejarah Pancasila, terdapat beberapa regulasi negara mengenai Pancasila yang terjebak dalam pembentukan tafsir tunggal. Pertama, Tap MPRS Nomor I/MPRS/1960 tentang penetapan Manipol-Usdek sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Tap MPRS ini menetapkan pidato Presiden Soekarno berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita pada 17 Agustus 1959 sebagai GBHN. Pidato yang dikenal sebagai manifesto politik itu merupakan penafsiran Soekarno atas Pancasila dalam kerangka analisa atas problem revolusi nasional serta program-program dari revolusi tersebut. Tafsiran ini bersifat sosialistis guna membangun sosialisme ala Indonesia.

Kedua, Tap MPR Nomor II/MPR/1978 tentang P-4. Meskipun TAP ini menegaskan diri bukan tafsir tunggal Orde Baru atas Pancasila, sekadar kode etik perilaku penyelenggara negara dan warga negara. Dalam pelaksanaannya, ia menjadi tafsir resmi negara. Tersusunnya 45 butir-butir pengamalan Pancasila ala P-4 menandai pembatasan pengamalan Pancasila yang tidak boleh melenceng dari butir-butir tersebut. P-4 sendiri mendefinisikan dirinya sebagai pedoman kemurnian Pancasila yang terbebas dari penafsiran menyimpang, baik oleh ekstrem kiri maupun ekstrem kanan.

Baik Tap MPRS tentang GBHN (Manipol-Usdek) maupun Tap MPR tentang P-4 telah dicabut. Tap MPRS Manipol dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Tap MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR Tahun 1960-2002. Adapun Tap MPR tentang P-4 telah dicabut oleh Tap MPR Nomor XVIII/MPR/1998. Ketidaksesuaian dengan semangat reformasi menjadi alasan bagi pencabutan Tap MPR tentang P-4 tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
BNPP Gelar Upacara Hari...
BNPP Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Peran Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Prabowo: Rakyat Hanya Jadi Penonton di Atas Kekayaan Bangsa Sendiri
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Peringatan Hari Lahir...
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Yuke Yurike Ajak Generasi Muda Perkuat Rasa Cinta Tanah Air
UP Bentuk LPIP untuk...
UP Bentuk LPIP untuk Kawal Implementasi Nilai Pancasila di Kampus
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved