Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Said Didu: Saya Tak Ada Niat Menghindar
Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum Said Didu, Letkol Purn Helvis menegaskan Said Didu tidak berniat menyerang dan mencemarkan nama baik Luhut sebagai menteri. Said hanya menyatakan pendapat menurut analisis yang dianggap kebenaran.
"Yang pasti, Said sudah menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 junto Pasal 28E Ayat 1. Hak untuk menyatakan pendapat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum," kata Helvis. (Baca juga: Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu )
Kasus ini berawal dari tayangan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Luhut meminta Said menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan di video tersebut. Namun, Said hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu. Tidak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.
"Yang pasti, Said sudah menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 junto Pasal 28E Ayat 1. Hak untuk menyatakan pendapat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum," kata Helvis. (Baca juga: Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu )
Kasus ini berawal dari tayangan video berjudul MSD: Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang, dan Uang yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu akhir Maret lalu.
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Luhut meminta Said menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan di video tersebut. Namun, Said hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April lalu. Tidak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.
(dam)
Lihat Juga :