Kepatuhan Penegak Hukum atas Rekomendasi Justice Collaborator LPSK Rendah
Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, terkait dengan pemberian JC ada banyak catatan bagi kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya kata Erasmus, jaksa dan polisi beberapa kali memberikan status JC kepada pelaku setelah vonis dijatuhkan. Dalam konteks itu, persamaan persepsi antara LPSK dengan penegak hukum menjadi sangat sulit ditemukan.
"Catatan kami menemukan, banyak sekali rekomy JC yang diberikan LPSK tapi mental (diabaikan) oleh jaksa, mental oleh oleh polisi. Dalam kasus ini misalnya dia dilindungi, tapi kemudian diproses dalam kasus yang sama dan kemudian dihukum tanpa diperbincangkan JC-nya," tegas Erasmus.
(Baca: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban)
Dia menambahkan, secara umum untuk perlindungan saksi dan korban kedepannya maka seharusnya LPSK dimasukkan dalam sistem hukum acara pidana. Artinya, perlindungan tersebut dan LPSK harus dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh DPR. Tujuannya kata dia, agar sistem hukum dan peradilan pidana Indonesia lebih berpihak kepada korban.
"Saat ini ketika kita masuk dalam sistem peradilan pidana kita, korban itu berada di layer tiga. Kenapa saya bilang di layer tiga, karena ketika di pengadilan, kita melihat korban diwakili oleh negara. Tetapi kepentingan korban seakan-akan tidak dipedulikan. Misalnya kemudian hakim memutuskan pidana tanpa restitusi," ucapnya.
"Catatan kami menemukan, banyak sekali rekomy JC yang diberikan LPSK tapi mental (diabaikan) oleh jaksa, mental oleh oleh polisi. Dalam kasus ini misalnya dia dilindungi, tapi kemudian diproses dalam kasus yang sama dan kemudian dihukum tanpa diperbincangkan JC-nya," tegas Erasmus.
(Baca: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban)
Dia menambahkan, secara umum untuk perlindungan saksi dan korban kedepannya maka seharusnya LPSK dimasukkan dalam sistem hukum acara pidana. Artinya, perlindungan tersebut dan LPSK harus dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh DPR. Tujuannya kata dia, agar sistem hukum dan peradilan pidana Indonesia lebih berpihak kepada korban.
"Saat ini ketika kita masuk dalam sistem peradilan pidana kita, korban itu berada di layer tiga. Kenapa saya bilang di layer tiga, karena ketika di pengadilan, kita melihat korban diwakili oleh negara. Tetapi kepentingan korban seakan-akan tidak dipedulikan. Misalnya kemudian hakim memutuskan pidana tanpa restitusi," ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :