Kepatuhan Penegak Hukum atas Rekomendasi Justice Collaborator LPSK Rendah

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:15 WIB
loading...
Kepatuhan Penegak Hukum...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap rekomendasi status justice collaborator masih rendah. Foto/lpsk
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kepatuhan para pemangku kebijakan termasuk aparat penegak hukum terhadap rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) untuk melindungi justice collaborator (JC) menjadi catatan serius sepanjang 2020.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menegaskan, perlindungan terhadap saksi baik berstatus saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau JC, maupun saksi pelapor atau whistle blower (WB) selama ini sangat minim.

ICJR menemukan fakta bahwa dalam sejumlah kasus yang ditangani penegak hukum ada rekomendasi yang diberikan LPSK untuk status JC maupun WB tetapi tidak diindahkan aparat penegak hukum.

"Dalam konteks perlindungan saksi seperti JC dan WB, kepatuhan stakeholders lain atas rekomendasi LPSK masih menjadi catatan berarti. Persamaan persepsi, koordinasi, dan membangun sistem supervisi menjadi pekerjaan rumah pembentuk undang-undang (UU) ke depan," ujar Erasmus saat acara "Refleksi Awal Tahun 2021, Laporan Kinerja 2020" yang diselenggarakan secara fisik dan virtual, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (15/1/2021).

(Baca: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator)

Dia memaparkan, dalam sistem hukum dan peradilan pidana termasuk berkaitan dengan perlindungan terhadap JC dan WB seakan-akan LPSK hanya menjadi pelengkap. Karenanya kata dia, ICJR tidak begitu kaget atas kurangnya persamaan persepsi dan koordinasi dalam perlindungan JC dan WB.

Erasmus mengungkapkan, status JC diberikan sebelum penyidikan hakikatnya tertuang dalam UU Perlindungan dan Korban. Disebutkan, LPSK memberikan JC bukan untuk pengungkapan kasus tapi dalam pengungkapan kasus. "Jadi masih ada perdebatan di sana. Sebenarnya secara internasional masih bisa diberikan," paparnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan pemberian JC ada banyak catatan bagi kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya kata Erasmus, jaksa dan polisi beberapa kali memberikan status JC kepada pelaku setelah vonis dijatuhkan. Dalam konteks itu, persamaan persepsi antara LPSK dengan penegak hukum menjadi sangat sulit ditemukan.

"Catatan kami menemukan, banyak sekali rekomy JC yang diberikan LPSK tapi mental (diabaikan) oleh jaksa, mental oleh oleh polisi. Dalam kasus ini misalnya dia dilindungi, tapi kemudian diproses dalam kasus yang sama dan kemudian dihukum tanpa diperbincangkan JC-nya," tegas Erasmus.

(Baca: Ini 4 Fokus Pemerintah untuk Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban)

Dia menambahkan, secara umum untuk perlindungan saksi dan korban kedepannya maka seharusnya LPSK dimasukkan dalam sistem hukum acara pidana. Artinya, perlindungan tersebut dan LPSK harus dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh DPR. Tujuannya kata dia, agar sistem hukum dan peradilan pidana Indonesia lebih berpihak kepada korban.

"Saat ini ketika kita masuk dalam sistem peradilan pidana kita, korban itu berada di layer tiga. Kenapa saya bilang di layer tiga, karena ketika di pengadilan, kita melihat korban diwakili oleh negara. Tetapi kepentingan korban seakan-akan tidak dipedulikan. Misalnya kemudian hakim memutuskan pidana tanpa restitusi," ucapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Anggota DPRD DKI Kevin...
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Minta Aparat Berantas Peredaran Tramadol Ilegal
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved