Realitas Kekurangan Guru dan Program Merdeka Belajar 2021
loading...
A
A
A
Sisi lain dunia pendidikan kita dalam konteks ketersediaan guru dan tenaga kependidikan tidak berhenti pada pada soal rasio guru dan siswa semata. Kita punya masalah klasik yang tak kunjung terpecahkan, yaitu masalah sebaran guru yang tidak merata di setiap daerah, bahkan ada banyak fakta bahwa sebaran tidak merata tersebut terjadi walaupun masih dalam satu zona. Fakta ini juga diakui oleh Kemendikbud yang selalu intens melakukan pemetaan.
Ke depan kebijakannya harus melihat di kawasan mana guru bersertifikasi menumpuk di satu sekolah. Dari sekolah-sekolah seperti itulah, guru seharusnya diredistribusi, disalurkan ke sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Agar pola kebijakan rekrutmen guru benar-benar berbasis pada data sekolah yang mengalami kekurangan guru.
Fakta Kekurangan Guru di Indonesia
Mengutip pernyataan Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Praptono pada sebuah wawancara dengan CNN Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memprediksi sekolah di Indonesia kekurangan 1 juta guru setiap tahun sepanjang kurun waktu 2020-2024. Angka ini ditaksir akan terus meningkat setiap tahun. Salah satu faktor pemicu adalah pembukaan unit sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, dan pensiun setiap tahun yang tidak diimbangi dengan rekrutmen CPNS.
Berdasarkan data Kemendikbud, tahun 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.
Kemudian tahun 2023 kekurangan guru naik lagi menjadi 1.242.997 orang, dengan jumlah yang pensiun 75.195 orang. Dan tahun 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang dengan jumlah yang pensiun 69.762 orang.
Kondisi di atas belum lagi dihadapkan dengan fenomena klasik soal formasi yang dibuka pada seleksi CPNS seringkali tak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena data yang dipakai mengacu pada data pemerintah daerah. Padahal, data kebutuhan sekolah terintegrasi di Kemendikbud. Untuk mengatasi persoalan ini perlu ada sinergitas yang kuat antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah untuk menyinkronkan data kebutuhan dan formasi yang dibuka ketika rekrutmen CPNS dilakukan, dan hendaknya pembukaan formasi memakai data kebutuhan guru di Kemendikbud.
Berdasarkan catatan penulis dari berbagai data yang bersumber dari Kemendikbud, sebaran jumlah guru memang tidak merata, sehingga banyak sekolah hanya memiliki satu guru PNS. Terkait hal ini Kemendikbud memberikan rekomendasi umum agar Pemerintah daerah melakukan rotasi guru secara berkala, misalnya tiga atau lima tahun sekali berdasarkan analisis kebutuhan.
Sedangkan untuk menjawab kekurangan guru PNS, Kemendikbud memberikan rekomendasi umum antara lain; pertama, pemerintah daerah menganalisis kebutuhan guru setiap satuan pendidikan pada setiap jenjang; kedua, pemerintah daerah melakukan rekrutmen dan seleksi guru kontrak daerah sesuai analisis kebutuhan; ketiga, pemerintah daerah mengusulkan formasi guru PNS ke Kemendikbud dan BKN sesuai analisis kebutuhan; keempat, pemerintah daerah menerapkan multigrade dan multisubject, guru bisa mengajar mata pelajaran serumpun dan mengajar di kelas jenjang berbeda.
Keniscayaan Rekrutmen Guru
Ke depan kebijakannya harus melihat di kawasan mana guru bersertifikasi menumpuk di satu sekolah. Dari sekolah-sekolah seperti itulah, guru seharusnya diredistribusi, disalurkan ke sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Agar pola kebijakan rekrutmen guru benar-benar berbasis pada data sekolah yang mengalami kekurangan guru.
Fakta Kekurangan Guru di Indonesia
Mengutip pernyataan Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Praptono pada sebuah wawancara dengan CNN Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memprediksi sekolah di Indonesia kekurangan 1 juta guru setiap tahun sepanjang kurun waktu 2020-2024. Angka ini ditaksir akan terus meningkat setiap tahun. Salah satu faktor pemicu adalah pembukaan unit sekolah baru, penambahan ruang kelas baru, dan pensiun setiap tahun yang tidak diimbangi dengan rekrutmen CPNS.
Berdasarkan data Kemendikbud, tahun 2020 terdapat 72.976 guru pensiun. Jumlah tersebut menyumbang kekurangan guru yang angkanya mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian naik pada 2021, dengan kekurangan guru diprediksi mencapai 1.090.678 orang dan jumlah yang pensiun 69.757 orang. Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang, dengan jumlah yang pensiun 77.124 orang.
Kemudian tahun 2023 kekurangan guru naik lagi menjadi 1.242.997 orang, dengan jumlah yang pensiun 75.195 orang. Dan tahun 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang dengan jumlah yang pensiun 69.762 orang.
Kondisi di atas belum lagi dihadapkan dengan fenomena klasik soal formasi yang dibuka pada seleksi CPNS seringkali tak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena data yang dipakai mengacu pada data pemerintah daerah. Padahal, data kebutuhan sekolah terintegrasi di Kemendikbud. Untuk mengatasi persoalan ini perlu ada sinergitas yang kuat antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah untuk menyinkronkan data kebutuhan dan formasi yang dibuka ketika rekrutmen CPNS dilakukan, dan hendaknya pembukaan formasi memakai data kebutuhan guru di Kemendikbud.
Berdasarkan catatan penulis dari berbagai data yang bersumber dari Kemendikbud, sebaran jumlah guru memang tidak merata, sehingga banyak sekolah hanya memiliki satu guru PNS. Terkait hal ini Kemendikbud memberikan rekomendasi umum agar Pemerintah daerah melakukan rotasi guru secara berkala, misalnya tiga atau lima tahun sekali berdasarkan analisis kebutuhan.
Sedangkan untuk menjawab kekurangan guru PNS, Kemendikbud memberikan rekomendasi umum antara lain; pertama, pemerintah daerah menganalisis kebutuhan guru setiap satuan pendidikan pada setiap jenjang; kedua, pemerintah daerah melakukan rekrutmen dan seleksi guru kontrak daerah sesuai analisis kebutuhan; ketiga, pemerintah daerah mengusulkan formasi guru PNS ke Kemendikbud dan BKN sesuai analisis kebutuhan; keempat, pemerintah daerah menerapkan multigrade dan multisubject, guru bisa mengajar mata pelajaran serumpun dan mengajar di kelas jenjang berbeda.
Keniscayaan Rekrutmen Guru