KPK Sita Tas hingga Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita tas hingga baju mewah yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Amerika Serikat. Diduga, barang-barang mewah tersebut dibeli Edhy dari hasil suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.
Baca Juga: Kerusuhan Hingga Aksi Protes Bersenjata Bayangi Pelantikan Biden
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Edhy Prabowo pada Kamis(14/1/2021) kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.
"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," beber Ali melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)
Tak hanya Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin. Pemeriksaan terhadap Edwar merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir pada Rabu, 13 Januari 2021.
"Edwar Heppy (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," imbuh Ali.
Baca Juga: Keran Vaksinasi Swasta Dibuka?
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(Baca:KPK Kulik Staf Istri Edhy Prabowo soal ATM Penampung Aliran Suap Benur)
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga: Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Baca Juga: Kerusuhan Hingga Aksi Protes Bersenjata Bayangi Pelantikan Biden
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Edhy Prabowo pada Kamis(14/1/2021) kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.
"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," beber Ali melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)
Tak hanya Edhy Prabowo, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy, pada Kamis, 14 Januari 2021, kemarin. Pemeriksaan terhadap Edwar merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak hadir pada Rabu, 13 Januari 2021.
"Edwar Heppy (PNS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT dkk. Dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses perizinan usaha tambak di Wilayah Kabupaten Kaur, Bengkulu," imbuh Ali.
Baca Juga: Keran Vaksinasi Swasta Dibuka?
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(Baca:KPK Kulik Staf Istri Edhy Prabowo soal ATM Penampung Aliran Suap Benur)
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga: Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
(muh)