Vaksinasi Upaya Lindungi Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah bersama Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mencanangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, di Rumah Sakit Dadi, Kamis (14/1/2021).
Pencanangan ini menjadi tonggak awal program percepatan vaksinasi di bagi warga Sulsel. Untuk Sulsel memperoleh jatah vaksin sebanyak 66.640 yang didistribusikan ke Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi orang pertama yang mendapat vaksin Sinovac. Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sedianya mendapat vaksin pertama batal dikarenakan istrinya menderita Covid-19.
Batalnya pemberian vaksin tersebut merujuk pada syarat vaksinasi, di antaranya termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, vaksinasi adalah solusi untuk memotong mata rantai Covid-19, sehingga dapat melindungi masyarakat dari penyakit tersebut.
Bupati Bantaeng dua periode ini menjelaskan, penggunaan vaksin Sinovac di Indonesia telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA), dan sertifikat halal dari MUI.
"Saya ingin jelaskan pada kita semua. Bahwa niat baik pemerintah untuk mengadakan vaksin ini tujuannya satu, adalah melindungi masyarakat. Saya yakin tidak ada pemerintah yang mau merusak masyarakatnya," ujar usai melaunching program vaksin perdana Sulsel, kemarin.
Untuk itu, Nurdin mengimbau ke masyarakat agar mengikuti program vaksinasi yang telah dianjurkan pemerintah. "Kita punya pemerintah, kita ikuti pemerintah. Niat baik Bapak Presiden untuk mengadakan vaksin itu sebuah kesyukuran kita. Begitu cepat beliau melangkah supaya kita bisa terlindungi dengan cepat," ujarnya.
Dia meyakini jika vaksinasi menjadi solusi untuk menekan kasus Covid-19, apalagi kondisi Sulsel saat ini kasusnya terus menanjak naik. Maka dari itu, dia berharap masyarakat mendengar, melihat dan membaca informasi resmi pemerintah dan informasi yang sumbernya terpercaya.
"Vaksin ini halal dan telah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jadi tidak ada alasan masyarakat menolaknya,” ujarnya.
Olehnya, Nurdin menuturkan masyarakat Sulsel tak perlu ragu divaksin, karena apa yang dilakukan pemerintah saat ini sebagai upaya mendorong percepatan vaksin demi menyelamatkan masyarakatnya.
"Kita bersyukur alhamdulillah Bapak Presiden mendorong percepatan vaksinasi pada masyarakat Indonesia. Kali ini kita kebagian 66.640 vaksin, yang tentu kita mulai hari ini (kemarin)," tutur Nurdin Abdullah.
Vaksinasi perlu karena angka positif meningkat. Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan memperbanyak tracing dan testing. "Karena semakin banyak kita temukan, maka semakin menurunkan tingkat penularan," sebutnya.
Dalam upaya mempercepat distribusi vaksin ke seluruh wilayah, utamanya pedalaman, Nurdin Abdullah mengungkapkan, jika setelah selesai tiga kabupaten kota, Makassar, Gowa dan Maros maka pada Februari distribusi dilanjutkan ke daerah lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ketika hendak divaksin terlihat tenang dan mengaku bersyukur bisa divaksin demi memutus mata rantai kasus covid-19.
"Alhamdulillah, jarumnya kecil, tak sebesar yang saya kira, jadi tidak terasa," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, mengatakan, vaksinasi pada tahap awal ini akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjumlah 59.127 orang untuk 24 kabupaten/kota. Vaksin yang digunakan 66.640, yang kemudian didistribusikan di kabupaten kota.
Untuk tenaga kesehatan dilaksanakan selama dua bulan, Januari-Februari 2021. Pada tahap pertama, dilaksanakan di Makassar, Maros dan Gowa. Selanjutnya, 21 kabupaten/kota lainnya pada bulan Februari 2021.
"Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri," katanya.
Vaksinasi dilaksanakan oleh vaksinator yang telah dilatih khusus untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sampai tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini," paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin. Termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Selanjutnya, dengan adanya kriteria tersebut, maka sangat diharapkan, orang yang akan diberikan vaksin ini, untuk memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait keadaan medisnya. "Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, kami laporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar," katanya.
Dia menjelaskan, jika vaksinasi tahap awal ini bukan lagi tahapan uji coba. Telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari MUI.
"Sekali lagi vaksinasi tahap awal ini bukan tahap uji coba penggunaan vaksin. Tapi bahwa vaksinasi ini dibuka untuk tenaga kesehatan, untuk bertujuan melindungi tenaga kesehatan, karena kita tahu bahwa tenaga kesehatan adalah kelompok paling rentan tertular Covid-19 ini," ujarnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, ia melaporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar.
Baca juga: Target Vaksin COVID-19 Tak Dapat Pemberitahuan, Menkes Budi: Kontak 119
Nurdin Abdullah Tertunda Divaksin
Keinginan besar Nurdin Abdullah menjadi orang pertama di Sulsel untuk mendapatkan vaksin Sinovac harus pupus lantaran terkendala syarat kondisi. Kondisi yang dimaksud adalah terdapat anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspect atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya, yakni istrinya Lies Nurdin yang terkonfirmasi positif meski sudah dalam proses pemulihan.
“Jadi gini dari seluruh kriteria yang ada semuanya oke. Tapi satu, apakah ada kontak erat dengan penderita Covid. saya sampaikan pada kesempatan ini kebetulan istri saya itu terkonfirmasi positif dan saat ini dalam proses pemulihan. Itu yang membuat tidak bisa melakukan vaksin,” tuturnya.
Bahkan, Nurdin Abdullah mengaku mengalami gejala lalu kemudian isolasi mandiri selama tiga hari dan setelah diswab hasilnya negatif.
“Saya mengalami gejala tetapi saya isolasi, hanya tiga hari. Saya PCR hasilnya negatif. Tetapi kitakan tidak tahu apakah itu Covid atau bukan. Selain itu, kriteria tekanan darah melebihi 140 ini tentu bisa ditunggu. Kalau sudah turun baru bisa divaksin,” paparnya.
Menurut dia, tidak semua orang dapat divaksin dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terdapat 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin, serta didalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut. Terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.
"Karena ini juga kriteria yang harus betul-betul kita perhatikan. Seperti saya dari kriteria kesehatan semua memenuhi syarat. Termasuk tekanan darah dan sebagainya. Tapi karena ada kerabat yang terkonfirmasi positif, maka kami (saya) tidak bisa divaksin," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta melalui Kementerian Kesehatan untuk mengkaji hal ini, sebab tenaga kesehatan juga setiap hari menghadapi pasien terkonfirmasi positif. "Jujur saja kami semua sudah siap untuk melakukan vaksinasi, tetapi kriterianya itu yang membuat tidak bisa," imbuhnya. Nurdin sendiri dijadwalkan akan melakukan vaksinasi tiga bulan kemudian. Suwarny dammar
Berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
13. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
Pencanangan ini menjadi tonggak awal program percepatan vaksinasi di bagi warga Sulsel. Untuk Sulsel memperoleh jatah vaksin sebanyak 66.640 yang didistribusikan ke Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjadi orang pertama yang mendapat vaksin Sinovac. Sementara, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang sedianya mendapat vaksin pertama batal dikarenakan istrinya menderita Covid-19.
Batalnya pemberian vaksin tersebut merujuk pada syarat vaksinasi, di antaranya termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan, vaksinasi adalah solusi untuk memotong mata rantai Covid-19, sehingga dapat melindungi masyarakat dari penyakit tersebut.
Bupati Bantaeng dua periode ini menjelaskan, penggunaan vaksin Sinovac di Indonesia telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA), dan sertifikat halal dari MUI.
"Saya ingin jelaskan pada kita semua. Bahwa niat baik pemerintah untuk mengadakan vaksin ini tujuannya satu, adalah melindungi masyarakat. Saya yakin tidak ada pemerintah yang mau merusak masyarakatnya," ujar usai melaunching program vaksin perdana Sulsel, kemarin.
Untuk itu, Nurdin mengimbau ke masyarakat agar mengikuti program vaksinasi yang telah dianjurkan pemerintah. "Kita punya pemerintah, kita ikuti pemerintah. Niat baik Bapak Presiden untuk mengadakan vaksin itu sebuah kesyukuran kita. Begitu cepat beliau melangkah supaya kita bisa terlindungi dengan cepat," ujarnya.
Dia meyakini jika vaksinasi menjadi solusi untuk menekan kasus Covid-19, apalagi kondisi Sulsel saat ini kasusnya terus menanjak naik. Maka dari itu, dia berharap masyarakat mendengar, melihat dan membaca informasi resmi pemerintah dan informasi yang sumbernya terpercaya.
"Vaksin ini halal dan telah ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jadi tidak ada alasan masyarakat menolaknya,” ujarnya.
Olehnya, Nurdin menuturkan masyarakat Sulsel tak perlu ragu divaksin, karena apa yang dilakukan pemerintah saat ini sebagai upaya mendorong percepatan vaksin demi menyelamatkan masyarakatnya.
"Kita bersyukur alhamdulillah Bapak Presiden mendorong percepatan vaksinasi pada masyarakat Indonesia. Kali ini kita kebagian 66.640 vaksin, yang tentu kita mulai hari ini (kemarin)," tutur Nurdin Abdullah.
Vaksinasi perlu karena angka positif meningkat. Untuk itu, ia meminta Dinas Kesehatan memperbanyak tracing dan testing. "Karena semakin banyak kita temukan, maka semakin menurunkan tingkat penularan," sebutnya.
Dalam upaya mempercepat distribusi vaksin ke seluruh wilayah, utamanya pedalaman, Nurdin Abdullah mengungkapkan, jika setelah selesai tiga kabupaten kota, Makassar, Gowa dan Maros maka pada Februari distribusi dilanjutkan ke daerah lainnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman ketika hendak divaksin terlihat tenang dan mengaku bersyukur bisa divaksin demi memutus mata rantai kasus covid-19.
"Alhamdulillah, jarumnya kecil, tak sebesar yang saya kira, jadi tidak terasa," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ichsan Mustari, mengatakan, vaksinasi pada tahap awal ini akan diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjumlah 59.127 orang untuk 24 kabupaten/kota. Vaksin yang digunakan 66.640, yang kemudian didistribusikan di kabupaten kota.
Untuk tenaga kesehatan dilaksanakan selama dua bulan, Januari-Februari 2021. Pada tahap pertama, dilaksanakan di Makassar, Maros dan Gowa. Selanjutnya, 21 kabupaten/kota lainnya pada bulan Februari 2021.
"Vaksinasi akan dilakukan di 470 puskesmas dan klinik, serta 30 rumah sakit umum daerah, baik pemerintah daerah dan TNI-Polri," katanya.
Vaksinasi dilaksanakan oleh vaksinator yang telah dilatih khusus untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ini. Vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan telah diuji klinis sampai tiga kali. Selain itu, telah mengantongi izin penggunaan dari BPOM, berupa sertifikat penggunaan darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Perlu kami sampaikan, EUA adalah izin yang dikeluarkan oleh BPOM yang diberikan dalam keadaan darurat. Olehnya itu, dalam pemberian vaksin ini, diperlukan beberapa kriteria tertentu, terkait dengan penanganan terhadap yang akan mendapatkan vaksin ini," paparnya.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemberian vaksin. Termasuk apakah penerima pernah terkonfirmasi positif atau penyintas, wanita hamil, mengalami penyakit saluran pernapasan selama tujuh hari terakhir. Ataupun ada keluarga serumah yang kontak erat atau positif ataupun dalam perawatan Covid-19, ada penyakit kelainan darah, jantung, ginjal dan pencernaan.
Selanjutnya, dengan adanya kriteria tersebut, maka sangat diharapkan, orang yang akan diberikan vaksin ini, untuk memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait keadaan medisnya. "Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, kami laporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar," katanya.
Dia menjelaskan, jika vaksinasi tahap awal ini bukan lagi tahapan uji coba. Telah melalui proses uji klinis dan juga telah memiliki izin penggunaan dari BPOM berupa sertifikat penggunaan Darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA) dan sertifikat halal dari MUI.
"Sekali lagi vaksinasi tahap awal ini bukan tahap uji coba penggunaan vaksin. Tapi bahwa vaksinasi ini dibuka untuk tenaga kesehatan, untuk bertujuan melindungi tenaga kesehatan, karena kita tahu bahwa tenaga kesehatan adalah kelompok paling rentan tertular Covid-19 ini," ujarnya.
Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pejabat publik penerima vaksin perdana, ia melaporkan ada 15 pejabat publik di Sulsel yang telah mendaftar.
Baca juga: Target Vaksin COVID-19 Tak Dapat Pemberitahuan, Menkes Budi: Kontak 119
Nurdin Abdullah Tertunda Divaksin
Keinginan besar Nurdin Abdullah menjadi orang pertama di Sulsel untuk mendapatkan vaksin Sinovac harus pupus lantaran terkendala syarat kondisi. Kondisi yang dimaksud adalah terdapat anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspect atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya, yakni istrinya Lies Nurdin yang terkonfirmasi positif meski sudah dalam proses pemulihan.
“Jadi gini dari seluruh kriteria yang ada semuanya oke. Tapi satu, apakah ada kontak erat dengan penderita Covid. saya sampaikan pada kesempatan ini kebetulan istri saya itu terkonfirmasi positif dan saat ini dalam proses pemulihan. Itu yang membuat tidak bisa melakukan vaksin,” tuturnya.
Bahkan, Nurdin Abdullah mengaku mengalami gejala lalu kemudian isolasi mandiri selama tiga hari dan setelah diswab hasilnya negatif.
“Saya mengalami gejala tetapi saya isolasi, hanya tiga hari. Saya PCR hasilnya negatif. Tetapi kitakan tidak tahu apakah itu Covid atau bukan. Selain itu, kriteria tekanan darah melebihi 140 ini tentu bisa ditunggu. Kalau sudah turun baru bisa divaksin,” paparnya.
Menurut dia, tidak semua orang dapat divaksin dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK 02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Terdapat 15 kondisi orang yang tidak bisa divaksin, serta didalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut. Terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.
"Karena ini juga kriteria yang harus betul-betul kita perhatikan. Seperti saya dari kriteria kesehatan semua memenuhi syarat. Termasuk tekanan darah dan sebagainya. Tapi karena ada kerabat yang terkonfirmasi positif, maka kami (saya) tidak bisa divaksin," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta melalui Kementerian Kesehatan untuk mengkaji hal ini, sebab tenaga kesehatan juga setiap hari menghadapi pasien terkonfirmasi positif. "Jujur saja kami semua sudah siap untuk melakukan vaksinasi, tetapi kriterianya itu yang membuat tidak bisa," imbuhnya. Nurdin sendiri dijadwalkan akan melakukan vaksinasi tiga bulan kemudian. Suwarny dammar
Berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac:
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis
Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
11. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
12. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
13. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih
15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
(dam)